Logo Header Antaranews Jateng

Wakil Ketua MPR: RUU TPKS harus dipercepat jadi undang-undang

Minggu, 12 Desember 2021 18:05 WIB
Image Print
Dokumentasi demonstrasi sejumlah perempuan aktivis menyerukan stop kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan. ANTARA FOTO/Rahmad

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus diakselerasi untuk menjadi undang-undang merespons maraknya kekerasan seksual termasuk di lembaga pendidikan di Indonesia.

"Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum mau pun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Minggu.

Ia menyatakan itu terkait sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik di sejumlah lembaga pendidikan di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Cilacap, Jawa Tengah.

Yang sangat memprihatinkan, menurut Rerie, sapaan Lestari Moerdijat, adalah sejumlah kasus tersebut menyisakan puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan. Selain anak-anak itu, juga menjadi korban adalah keluarga inti dan keluarga besar mereka. 

Kekerasan seksual terhadap anak, menurut anggota DPR RI dari NasDem itu,  adalah kejahatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan berdampak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

"Kekerasan seksual terhadap anak secara nyata melawan konstitusi kita yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia," ujarnya.

Karena itu, dia minta para pemangku kepentingan   segera mempercepat proses lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda di Tanah Air.

Ia menyatakan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual, merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.

Menurut dia, semua pihak yang berwenang di eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 itu. ***



Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024