Harta senilai Rp4 miliar dari bisnis narkoba disita polisi
Rabu, 29 Desember 2021 18:57 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Lutfi Martadian, di Semarang, Rabu, mengatakan napi di Lapas Semarang bernama Johan Wahyudi dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah harta yang disita di antaranya uang Rp1,8 miliar yang tersimpan dalam rekening bank, rumah di Kabupaten Sragen, dan sejumlah kendaraan bermotor.
Baca juga: Jaringan bisnis narkotika kelompok Muzaidin simpan uang di KUD
Polisi juga menetapkan seorang perempuan bernama Feri Surya Ratnawati (30) warga Kabupaten Sragen dalam tindak pidana tersebut atas sangkaan membantu tersangka Johan Wahyudi dalam mengelola uang hasil bisnis narkotika tersebut.
"Tersangka FSR ini merupakan kekasih tersangka JW," katanya.
Ia menjelaskan Johan Wahyudi merupakan napi yang ditangkap pada tahun 2014 dan telah divonis 11 tahun penjara.
Dari dalam penjara, kata dia, Johan diduga masih mengendalikan bisnis narkotika.
Uang hasil bisnis haram tersebut disimpan dalam sejumlah rekening dan sebagian dipergunakan untuk membeli rumah dan kendaraan bermotor.
"Uang hasil bisnis narkotika ini dihimpun sejak kurun waktu 2017 hingga 2021 ini," katanya.
Baca juga: Napi pengendali bisnis narkotika divonis mati PN Kota Semarang
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025