Logo Header Antaranews Jateng

Pengelolaan DAK Fisik masih hadapi masalah klasik

Kamis, 30 Desember 2021 11:04 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Midden Sihombing. ANTARA/Achmad Zaenal M
Kinerja pemda dalam menggunakan alokasi DAK Fisik selama 5 tahun terakhir tidak pernah berhasil sampai dengan 100 persen
Semarang (ANTARA) - Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di Provinsi Jawa Tengah hingga 2021 masih menghadapi masalah dan kendala klasik yang terus berulang dari tahun ke tahun.

"Kinerja pemda dalam menggunakan alokasi DAK Fisik selama 5 tahun terakhir tidak pernah berhasil sampai dengan 100 persen," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Midden Sihombing di Semarang, Kamis. 

Disebutkan, nilai kontrak DAK Fisik di Jateng sampai menjelang akhir 2021 tercatat Rp3,84 triliun atau 90 persen dari alokasi. Namun sampai dengan batas akhir penyaluran DAK Fisik dari KPPN ke Rekening Kas Umum Daerah, nilai DAK Fisik yang berhasil dicairkan baru Rp3,81 triliun atau 89,33 persen dari pagu DAK Fisik sebesar Rp4,26 triliun.

Baca juga: Dibiayai DAK, 138 RTLH di Purbalingga bakal direhabilitiasi

"Serapannya senantiasa berkisar pada angka 90-an persen," kata Midden.

Pengadaan barang dan jasa, menurut dia, selalu menjadi permasalahan utama, baik karena keterlambatan petunjuk operasional dari kementerian/lembaga maupun adanya kendala e-katalog. 

Persoalan administrasi, katanya, juga menjadi hambatan mendasar dalam pelaksanaan DAK Fisik. Pengunggahan (upload) data kontrak yang sangat lama dan selalu mendekati batas akhir menjadi bukti belum adanya standar operasi prosedur (SOP) dan norma waktu yang ditetapkan dalam prosesnya. 

Padahal, kata Midden menegaskan, SOP dan norma waktu ini sangat penting, mengingat ada beberapa pihak yang terlibat di dalamnya,  termasuk unsur pimpinan daerah.

Untuk meningkatkan serapan anggaran tersebut, menurut dia, perencanaan dan koordinasi yang baik antarpihak merupakan keniscayaan.

Mengenai keterlambatan turunnya petunjuk operasional dari kementerian atau lembaga, menurut Midden, sebenarnya tidak selalu bisa dijadikan dalih, mengingat beberapa daerah bisa memulainya lebih cepat.

Baca juga: Antisipasi penyimpangan DAK, Dindikbud Batang gandeng Kejari

Dana Desa
Mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) selama 5 tahun terakhir, baik di level nasional maupun regional, ia menyebutkan mengalami peningkatan. 

Pada tahun 2021, alokasi Dana Desa di Jateng sebesar Rp8.157 miliar, naik tipis 0,5 persen atau Rp41 miliar dibanding tahun sebelumnya. 

Sampai dengan 28 Desember 2021, capaian Dana Desa tersalur sebesar Rp8.156 miliar atau 99,98 persen atau relatif sama dengan tahun sebelumnya. 

Penyaluran Dana Desa tahun 2021 digunakan, antara lain, untuk keperluan non- BLT Dana Desa sebesar Rp6.105 miliar atau 74,84 persen dan untuk BLT Desa sebesar Rp2.051 miliar atau 25,15 persen.
 
Dana Desa di Jateng disalurkan melalui 14 KPPN selaku KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa kepada 7.809 desa, yang terdapat pada 538 kecamatan di 29 Kabupaten.

Secara nasional, pada kategori provinsi dengan jumlah desa yang banyak, Jateng menduduki peringkat pertama dalam penyaluran dana desa. 

Pada Oktober 2021, tiga kabupaten di Jateng telah menyalurkan 100 persen Dana Desa, yaitu Wonogiri, Semarang, dan Grobogan. 

Berdasarkan hasil monitoring pengelolaan Dana Desa yang dilakukan Kanwil DJPb Jateng, Midden menyatakan beberapa hal terungkap yang kemudian menjadi catatan yang perlu menjadi perhatian pemda, pemdes, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa.
 
Pertama, jumlah SDM bukan menjadi hambatan. Terbukti, di Grobogan, dengan jumlah SDM Dinas PMD yang terbatas, ternyata dapat menyelesaikan penyaluran Dana Desa hingga 100 persen pada Oktober 2021.

Kedua, perlu komitmen bersama antara pihak pemda, kecamatan, dan desa dalam percepatan penyusunan APBDes. 

Ketiga, pengajuan penyaluran dana desa dari pemda ke KPPN tidak perlu menunggu semua desa siap salur. 

Keempat, koordinasi yang baik antara DPMD, pemerintahan desa, dan tenaga pendamping menjadi kunci kecepatan pemanfaatan dana desa. 

Kelima, dibutuhkan kedisiplinan para pengelola dana desa untuk segera merealisasikan belanja dan melaporkan penggunaan dana desa pada aplikasi Siskeudes dan OMSPAN.

Baca juga: Wagub Jateng dorong dana desa tingkatkan kesejahteraan masyarakat

Dana BOS
Alokasi dana BOS 2021 turun sebesar Rp127,39 miliar (-2,12 persen) dibanding alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp6.012,41 miliar. 

Hingga akhir Desember 2021, penyaluran Dana BOS telah mencapai Rp5.885,02 miliar (98,92 persen) dari target APBN 2021.

Hal ini, katanya, menunjukkan adanya kenaikan sebesar 0,51  persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp5.821,28 miliar (98,92 persen). 

Alokasi Dana BOS 2021 disalurkan untuk 25.206 sekolah dan 5.274.072 siswa, menurun dibandingkan tahun lalu yang disalurkan kepada 29.153 sekolah dan 5.634.174 siswa.

Belanja K/L
Realisasi belanja kementerian/lembaga (K/L) di Jateng sampai dengan 28 Desember 2021 tercatat mencapai Rp57,72 triliun atau 95,92 persen dari pagu sebesar Rp60,18 triliun, yang terdiri atas:

Belanja pegawai sebesar Rp15,40 triliun dari pagu Rp15,31 triliun atau sebesar 100,64 persen; belanja barang Rp14,28 triliun dari pagu Rp15, 65 triliun atau sebesar 91,26 persen.

Kemudian belanja modal Rp10,16 triliun dari pagu Rp10,82 triliun atau sebesar 90,83 persen; belanja bansos Rp82,45 miliar dari pagu Rp82,75 miliar atau sebesar 99,64 persen.
 
Selama tahun 2021, Kanwil Direktorat Perbendaharaan Jateng bersama dengan KPPN setempat melakukan berbagai upaya untuk mendorong percepatan belanja di masa pandemi, yaitu melakukan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) setiap bulan yang hasilnya, antara lain, disampaikan kepada pimpinan wilayah satuan kerja sebagai bahan evaluasi.

Kemudian menyelenggarakan kelompok diskusi terarah (FGD) dengan metode one on one meeting dengan para pimpinan wilayah dan satuan kerja, meningkatkan efektivitas pemantauan dan pengendalian melalui penggunaan tools berbasis IT.

Juga melakukan percepatan proses pencairan dana melalui meminimalkan jumlah penolakan SPM, pemantauan layanan pencairan dana pada jam istirahat tetap berjalan, meminimalkan jumlah penolakan revisi, dan meningkatkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). ***

Baca juga: Dana Desa 2022 fokus atasi kemiskinan ekstrem akibat pandemi
Baca juga: Kudus bertekad wujudkan desa bebas korupsi dana desa


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024