Logo Header Antaranews Jateng

Anggota gadungan BIN diringkus, peras pengusaha SPBU

Sabtu, 19 Februari 2022 20:15 WIB
Image Print
Anggota BIN gadungan dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, Sabtu (19/2/2022). ANTARA/ I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang meringkus seorang anggota gadungan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diduga memeras pengelola SPBU di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Sabtu mengatakan tersangka Ramadhani Fauzi (23) warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengaku sebagai anggota BIN yang membidangi masalah subsidi negara.

Dalam aksinya, kata dia, pelaku menjanjikan untuk membantu masalah pengamanan distribusi solar.

"Atas jasa yang diberikan itu tersangka meminta sejumlah uang," katanya.

Dari dua orang yang dimintai uang, kata dia, pelaku memperoleh uang sebesar Rp22 juta.

Dalam aksinya, pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas dan tanda anggota palsu, serta pistol replika jenis "airsoft gun".

Dari pengakuan pelaku, lanjut Donny, berbagai perlengkapan yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya itu dibeli secara daring.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.




Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024