Logo Header Antaranews Jateng

RUU TPKS perlu segera disahkan jadi UU

Minggu, 13 Maret 2022 18:17 WIB
Image Print
Sosiolog dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.
Purwokerto (ANTARA) - Sosiolog dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si. memandang perlu pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

"RUU TPKS perlu segera disahkan untuk menjamin adanya perlindungan yang nyata terhadap korban tindak kekerasan seksual," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Ahad.

Terlebih lagi, kata Tri Wuryaningsih, pada saat ini kasus-kasus kekerasan seksual masih terus terjadi di tengah masyarakat.

"Mengingat bahwa pada saat ini banyak terungkap kasus kekerasan seksual, maka percepatan pengesahan RUU TPKS perlu dilakukan," katanya.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Unsoed tersebut juga menambahkan, bahwa upaya yang dilakukan para pemangku kebijakan untuk mendorong percepatan pengesahan RUU TPKS perlu diapresiasi.

"Hal ini tentunya menunjukkan adanya komitmen yang kuat untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual," katanya.

Terlebih lagi, kata dia, Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret merupakan momentum yang tepat untuk mempercepat pengesahan RUU TPKS.

"Hari Perempuan Internasional bukan hanya menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat komitmen terkait dengan strategi pengarusutamaan gender, namun juga bagi percepatan pengesahan RUU TPKS," katanya.

Perempuan yang akrab disapa Triwur itu juga menjelaskan, tema yang diangkat dalam Hari Perempuan Internasional atau "International Womens Day" adalah #BreakTheBias yang mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung program kesetaraan gender.

"Tema tersebut dapat diartikan bahwa hingga saat ini persoalan bias gender masih berlangsung di tengah masyarakat. Sehingga pelabelan negatif, diskriminasi, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan masih terjadi," katanya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof. Ade Maman menambahkan, langkah percepatan pengesahan RUU TPKS memang diperlukan jika melihat kondisi dan perkembangan kasus kekerasan seksual beberapa waktu belakangan.

"Saya kira sangat tepat bila dilakukan percepatan pengesahan RUU TPKS, karena hal ini sangat mendesak untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan atau kejahatan seksual," katanya

Pewarta :
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024