Pemkab Kudus menunggu kepastian investor asal China
Rabu, 16 Maret 2022 11:13 WIB
"Investor lokal memang mulai berdatangan untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Kudus. Akan tetapi, karena sebelumnya sudah ada MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak investor China, kami memberikan batasan waktu enam bulan," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Rabu.
Sementara investor lokal ketika diinformasikan hal itu, kata dia, mereka memang siap menunggu. Jika tidak ada tindak lanjut, maka investor lokal siap menanamkan investasinya di Kudus.
Potensi investasi yang ditawarkan Pemkab Kudus, di antaranya, lahan bekas bangunan pusat perbelanjaan Matahari Plasa di Jalan Loekmono Hadi, kemudian lahan kosong bekas gedung Ngasirah di Jalan Jenderal Sudirman dan kawasan yang layak dibangun objek wisata kereta gantung atau gondola di Desa Rahtawu, Colo dan Ternadi.
Investor asing juga ada yang berminat mengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus sebagai bahan baku energi listrik untuk keperluan penerangan.
Sebelumnya, investor asal Shanghai, China, memang melihat secara langsung lokasi yang ditawarkan oleh Pemkab Kudus. Mulai dari lahan kosong bekas gedung Ngasirah di Jalan Jenderal Sudirman dan lahan bekas Matahari Plasa yang terbakar di Jalan Loekmono Hadi, hingga kawasan yang layak dibangun objek wisata kereta gantung atau gondola.
Untuk kawasan yang hendak dibangun gondola, yakni di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog yang nantinya menjadi rute pembangunan wisata kereta gantung dari Colo-Ternadi-Rahtawu.
Harapannya, setelah ada MoU ketertarikan berinvestasi di Kudus, ada perkembangan lagi dengan melakukan kajian soal kelayakan investasinya di Kudus. Setelah itu, bisa ditindaklanjuti dengan pembuatan draf perjanjian kerja sama.
Sebelumnya, Holly Chang, investor asal Shanghai, China mengakui masih mencari potensi investasi yang terbaik di Kabupaten Kudus.
Ia juga menilai Kabupaten Kudus memiliki daya menarik sehingga dirinya juga berpeluang mengerjakan beberapa proyek dengan Pemkab Kudus.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024