104 pegawai terima SK pengangkatan PPPK di Boyolali
Senin, 28 Maret 2022 19:22 WIB
Penyerahan SK bupati guna menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 847 Tahun 2021 per 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Boyolali Tahun Anggaran 2021 itu, digelar di Pendopo Gede Kabupaten Boyolali, Senin.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali Siti Askariyah mengatakan proses pengadaan ASN Formasi Tahun 2021 telah memasuki tahap penyerahan SK bupati tentang pengangkatan PPPK di lingkungan Pemkab Boyolali.
Ia mengatakan dari total 187 formasi yang dibuka di Pemkab Boyolali terjaring 235 peserta, sebanyak 104 peserta berhak menerima SK sekaligus menandatangani kontrak kerja PPPK Pemkab Boyolali setelah dinyatakan "passing grade" dan lulus seleksi.
"Kontrak kerja PPPK akan ditandatangani berlaku pada tanggal 1 April 2022 hingga dengan 31 Desember 2024," katanya.
Bupati Boyolali M. Said Hidayat usai menyerahkan SK PPPK menyampaikan selamat kepada 104 pegawai tersebut.
Ia berharap dengan bergabung 104 PPPK mampu menambah kekuatan Pemkab Boyolali dalam membangun daerah yang dikenal kota sebagai sentra susu sapi itu.
"Kami bersama sama memberikan satu pelayanan terbaik dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Boyolali," katanya.
Sebanyak 104 PPPK tersebut tersebar di beberapa kantor dinas di Kabupaten Boyolali, antara lain Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinas Arpus) menerima dua pegawai, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menerima empat pegawai, Dinas Pertanian (Dispertan) menerima enam pegawai, Dinas Sosial (Dinsos) menerima satu pegawai.
Selain itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) menerima 43 pegawai, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang menerima 17 pegawai, RSUD Simo menerima 20 pegawai, RSUD Waras Wiris Andong menerima 11 pegawai.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024