Wali Kota: Juru parkir merupakan cerminan Kota Magelang
Jumat, 1 April 2022 07:07 WIB
"Jangan mikir diri sendiri, juru parkir menjadi gambaran pemerintah. Kalau pelayanan baik, maka Insyaallah Kota Magelang juga baik," kata Nur Aziz di Magelang, Kamis.
Ia menyampaikan hal tersebut saat memberikan pembinaan pengelola dan juru parkir ruang milik jalan (rumija) di Pendopo Pengabdian Komplek Rumah Dinas Wali Kota Magelang.
Aziz mengingatkan para juru parkir berseragam saat bertugas agar terlihat rapi. Kemudian, para pengelola diminta untuk mengajak para juru parkir masing-masing untuk intensif berkomunikasi untuk menghindari konflik di lapangan.
la meminta juru parkir memberikan pelayanan dengan ramah, rajin, hati-hati, disiplin dan jujur.
"Selain itu, juga harus loman (dermawan) kepada sesama. Komunikasi juga penting supaya tidak lagi ada perkelahian antarjuru parkir di Kota Magelang," katanya.
Terkait kenaikan tarif parkir, Aziz menyatakan harus ada mekanisme kenaikan tarif melalui peraturan daerah.
"Saat ini ada 11 blok lahan parkir, memang ada yang ramai dan tidak, tetapi tidak usah takut. Nanti akan ada mekanisme perda kenaikan tarif parkir," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi menerangkan penyelenggaraan parkir mempunyai peran dalam mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas untuk meningkatkan kesejahteraan umum yang dilaksanakan secara terencana dan terpadu.
Penyelenggaraan parkir sebagai bagian dari manajemen lalu lintas, juga harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah daerah.
Oleh karena itu, katanya pembinaan pengelola dan juru parkir rumija ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar dan terpadu, mewujudkan penegakan hukum dalam penyelenggaraan fasilitas parkir, membatasi ruang parkir pada kawasan tertentu, meningkatkan kelancaran lalu lintas serta menunjang pengembangan angkutan umum.
"Adapun fasilitas parkir di rumija harus memenuhi persyaratan, paling sedikit dapat menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas; mudah dijangkau oleh pengguna jasa; dan menjaga kelestarian lingkungan," terang Candra.
Lebih lanjut, Candra memerinci saat ini tarif parkir telah ditentukan dan disesuaikan dengan pelayanan. Parkir di tepi jalan umum untuk zona I yakni bus besar, truk besar dan sejenisnya adalah Rp6.000 sekali parkir; truk sedang dan sejenisnya Rp3.000; sedan, minibus, kendaraan roda 3 dan sejenisnya Rp2.000; dan sepeda motor Rp1.000.
Sedangkan di zona II, truk besar dan sejenisnya adalah Rp8.000 sekali parkir; truk sedang dan sejenisnya Rp6.000; sedan, minibus, kendaraan roda 3 dan sejenisnya Rp4.000; dan sepeda motor Rp1.000.
Selain ketentuan tarif parkir, ada sejumlah kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh juru parkir, termasuk mitra kerja dan pengguna parkir. Mereka yang tidak mengindahkanya akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, hingga pencabutan izin/penghentian kerja sama.
"Kalau bagi pengguna parkir, sanksinya administratif berupa gembok roda dan/atau pemindahan kendaraan ke tempat tertentu dengan menggunakan mobil derek atau sarana lain," katanya.
Candra menyebutkan kebanyakan pelanggaran parkir di Kota Magelang yang terjadi berupa pelanggaran di zebra cross, trotoar, area zona selamat sekolah (ZOSS), dan area pelarangan parkir lainnya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024