Logo Header Antaranews Jateng

Juru bicara: Efisiensi anggaran belum berimplikasi terhadap UKT Unsoed

Jumat, 14 Februari 2025 15:59 WIB
Image Print
Juru bicara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Mite Setiansah. ANTARA/HO-Unsoed

Purwokerto (ANTARA) - Juru bicara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Prof Mite Setiansah memastikan kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat belum berimplikasi terhadap uang kuliah tinggal (UKT) Unsoed.

"Sejauh ini kami belum ada perubahan untuk UKT, jadi masih berjalan seperti biasa, karena 'kan efisiensi itu memang dari anggaran yang sekarang sudah ditetapkan, ada pos-pos yang mungkin masih perlu disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah," katanya di Purwokerto, Jumat.

Dia mengharapkan apa yang telah direncanakan itu bisa disikapi sesuai dengan yang diarahkan oleh pemerintah.

Kendati demikian, kata dia, Unsoed membuat skala prioritas dengan tetap mengutamakan layanan kepada mahasiswa lebih dulu.

"Jadi yang penting proses pembelajaran tetap berjalan, kemudian sarana prasarana pendukung yang diperlukan bisa terfasilitasi. Jadi itu yang ibaratnya ketika ada efisiensi tidak boleh terganggu," katanya.

Dengan demikian, kata dia, efisiensi anggaran tersebut dilakukan pada pos-pos lain seperti yang saat sekarang sudah dilaksanakan berupa mengurangi atau mengalihkan pos perjalanan dinas.

Selain itu, lanjut dia, koordinasi atau pertemuan-pertemuan dengan para mitra dalam rangka persiapan magang mahasiswa tidak lagi dilakukan secara luring.

"Kami kembali memaksimalisasi pertemuan secara online (daring) termasuk dalam kegiatan FGD (Focus Group Discussion) kurikulum juga dilakukan secara online dengan para mitra. Itu salah satu yang sudah kami lakukan untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran ini," kata Prof Mite.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari lalu yang berisi mandat tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Presiden menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, terdiri atas anggaran belanja kementerian sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun.

Efisiensi anggaran sebesar itu dimaksudkan demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Presiden juga menginstruksikan seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota untuk menerapkan langkah efisiensi, yang tertuang dalam diktum keempat.

Langkah penghematan itu, yakni membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar.

Langkah lain adalah mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Selain itu, membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional, serta mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

Upaya lain sesuai arahan itu, yakni memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik, serta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

Penghematan itu juga untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).


Baca juga: Perubahan Untidar jadi PTN BLU diharapkan tidak naikkan UKT

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025