Dua oknum polisi dilaporkan ke Propam Polda Jateng akibat pelanggaran penggeledahan
Selasa, 12 April 2022 03:36 WIB
Menurut pelapor saat melapor ke Paminal Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (11/4), dugaan perbuatan tidak menyenangkan tersebut bermula ketika empat polisi datang menggeledah rumahnya di kawasan Baturan, Kota Solo, pada 5 April 2022.
Oknum polisi tersebut, kata dia, langsung masuk rumahnya meski tanpa membawa surat penggeledahan.
Baca juga: Diduga tak profesional, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang dilaporkan ke Propam
Bahkan, Meyta mengaku sempat diminta untuk tes urine yang hasilnya ternyata negatif narkoba.
"Bahkan KTP saya juga dibawa dan baru dikembalikan beberapa hari setelah kejadian ketika pertemuan di Polrestas Surakarta," katanya.
Ia menegaskan laporan ke Propam Polda Jawa Tengah dilakukan karena merasa tidak terima dituduh sebagai pengguna narkoba.
Pada kesempatan terpisah, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Senoaji mengatakan laporan tersebut masih didalami.
"Masih didalami oleh paminal untuk menindaklanjuti keterlibatan kedua oknum tersebut," katanya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024