Logo Header Antaranews Jateng

Ganjar : Perusakan tembok Keraton Kartasura jadi peringatan

Senin, 25 April 2022 22:46 WIB
Image Print
Arsif foto - Petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah mengukur tembok benteng Keraton Kartasura yang rusak dijebol warga di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022). Benda cagar budaya (BCB) peninggalan Keraton Kartasura tersebut dirobohkan pemilik lahan dengan alat berat dan akan dimanfaatkan sebagai lokasi usaha dan kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kepolisian dan BPCB Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/rwa.
Semarang (ANTARA) -
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa peristiwa perusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo menjadi peringatan keras untuk pemerintah dalam melindungi bangunan atau situs cagar budaya.

"Itu peringatan buat kita, itu kritik keras buat pemerintah, buat saya sendiri. Bagaimana kita melindungi cagar budaya selama ini," kata Ganjar di sela melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Blora, Senin.

Menurut orang nomor satu di Jateng itu, kalau ada bangunan cagar budaya yang tidak terawat, maka orang menganggapnya seperti onggokan sampah tak berguna sehingga sering terjadi perusakan dan tindakan merugikan lainnya. Padahal, lanjut dia, bangunan cagar budaya itu memiliki nilai historis yang tinggi.

"Tapi begitu kejadian seperti ini, semuanya 'geger'. Ya ini koreksi buat pemerintah yang harus diperbaiki," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Baca juga: Kemendikbud Ristek tegaskan tembok bekas Keraton Kartasura bagian dari situs

Selain itu, kepemilikan bangunan atau benda cagar budaya harus jelas agar tidak terjadi persoalan.

"Seperti kasus ini, saya khawatir itu punya perseorangan dan dia mau jual. Ya kalau gitu memang ada hak perdata-nya, tapi itu kan ada pelanggaran yang dilakukan. Saya rasa mesti ada kritiknya soal ini," tuturnya.

Selain menerjunkan tim untuk keperluan identifikasi, Ganjar saat ini menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait perusakan tembok bekas Keraton Kartasura guna mengetahui pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: Tembok Keraton Kartasura yang dirusak masuk cagar budaya dilindungi
 
"Siapa yang jual, siapa yang beli, itu tanahnya siapa dan lainnya. Dengan merunut itu, kita bisa tahu ini bangunan bersejarah kok bisa diperjualbelikan sehingga dilakukan tindakan yang tidak tepat," ujarnya.

Tembok Keraton Kartasura yang sengaja dirusak itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 sehingga ada sanksi bagi yang merusak-nya. (LHP)

Baca juga: Polisi periksa dua saksi terlibat perusakan tembok bekas Keraton Kartasura


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024