Logo Header Antaranews Jateng

HUT ke-49, HKTI catat 6 isu yang harus jadi perhatian

Rabu, 27 April 2022 18:30 WIB
Image Print
Ketua Umum DPN HKTI Fadli Zon. ANTARA/HO-HKTI
Semarang (ANTARA) - Tanggal 27 April 2022, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) berulang tahun ke-49 dan di usia pergerakannya yang hampir setengah abad tersebut, HKTI tidak pernah berhenti untuk menyuarakan aspirasi petani Indonesia dan mencatat ada 6 isu yang harus diperhatikan.

"Meski petani sering dipuji sebagai tulang punggung perekonomian, namun nyatanya tingkat kesejahteraan petani kita masih sangat rendah," kata Ketua Umum DPN HKTI Fadli Zon.

Fadli Zon menyebutkan setidaknya ada enam isu yang perlu diperhatikan terkait pertanian.

Pertama: sektor pertanian selalu berada di perbatasan krisis. Sepanjang pandemi COVID-19, semua sektor kehidupan terdampak sangat keras dan perekonomian nyaris tak bergerak sama sekali.

"Namun, di tengah pertumbuhan ekonomi minus 2,07 persen itu, sektor pertanian justru bisa terus tumbuh positif 1,75 persen dan bahkan melakukan ekspor. Masalahnya adalah pertumbuhan positif itu tidak banyak korelasinya dengan tingkat perbaikan kesejahteraan petani," kata Fadli.

HKTI, lanjut Fadli, mencatat nilai tukar petani (NTP) terutama subsektor tanaman pangan, hortikultura, serta peternakan, seringkali berada di bawah 100 poin yang artinya, mereka merugi.

Untuk meningkatkan kesejahteraan petani, terutama petani subsektor pangan, HKTI melihat perlu dan pentingnya pemberian subsidi output, yaitu berupa pemberian insentif harga gabah yang menguntungkan petani, minimal 15 persen dari harga pokok produksi mereka, itu sebabnya aturan harga pembelian pemerintah (HPP) harus segera direvisi.

Menurut Fadli, petani juga tidak boleh dibiarkan hanya "menguasai" rantai produksi hingga gabah saja, melainkan harus sampai beras. Jadi, petani seharusnya didorong kemampuannya agar bisa menjual hasil dalam bentuk beras, bukan lagi gabah seperti sekarang ini.

Kedua: perlunya data amnesty pertanian. Data pangan dan pertanian yang ada selama ini dan menjadi pijakan dalam pengambilan kebijakan pangan masih jauh dari akurat, abnormal dan memunculkan sengkarut yang kemudian menyebabkan banyak kebijakan pangan dan pertanian yang tidak tepat sasaran.

Soal data panen padi misalnya, kata Fadli, di atas kertas selalu surplus, namun secara fisik tidak diketahui rimbanya, sehingga pada akhirnya dijadikan alasan untuk mengimpor beras.

Pada kebijakan “tax amnesty”, HKTI juga mengusulkan agar dilakukan “data amnesty” (pengampunan data) untuk memperbaiki data pertanian dan kebijakan tersebut harus dituangkan dalam bentuk undang-undang, agar posisinya kuat.

Setelah data amnesty diterapkan, barulah bisa berharap memegang data pertanian yang akurat.

Ketiga: reformasi pupuk bersubsidi. Dalam pandangan HKTI, subsidi pupuk selama 5 tahun terakhir rata-rata sebesar Rp30 Triliun per tahun. Namun, di lapangan selalu terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi saat menjelang musim tanam. Pemerintah selalu beralasan bahwa kelangkaan terjadi karena jumlah pupuk bersubsidi yang diajukan sebesar 23 juta ton, sedangkan yang disediakan hanya 9 juta ton.

"Berdasarkan kajian HKTI, besarnya permintaan pupuk bersubsidi ternyata terjadi karena kebijakan subsidi diberikan kepada petani penggarap dengan luasan lahan maksimal dua hektare dengan semua komoditi pangan yang ditanam (mencakup 70 komoditas)," katanya.

Fakta di lapangan, kata Fadli, menunjukkan jika dalam satu luasan lahan, katakanlah satu hektare, ditanami tiga komoditas, maka masing-masing komoditas tadi diklaim berluas tanam satu hektare, alhasil alokasi subsidi pupuknya kemudian jadi tercatat tiga hektare. Padahal, lahannya hanya satu hektare.

"Agar masalah subsidi pupuk ini terpecahkan, HKTI mengusulkan: (1) Pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada tiga komoditas pangan utama saja, yaitu; Padi, Jagung dan Tebu Rakyat. (2) Pupuk bersubsidi diberikan kepada usaha tani dengan luasan maksimal dua hektare.

Usulan berikutnya (3) Mengingat banyak usaha tani yang berskala mikro dengan luas tanam 1000 m² maka perlu penambahan jenis kemasan 20kg per sak. (4) Jenis pupuk yang disubsidi hanya Urea, untuk Phospat dan Kalium bahan baku sepenuhnya diimpor sehingga disubsidi maupun tidak disubsidi sama saja.

Keempat; lindungi petani unggas dari jerat harga pakan. Petani unggas, baik pedaging (broiler) maupun petelur (layer), sejatinya sudah swasembada. Namun dalam lima tahun terakhir kondisi perunggasan nasional sangat memprihatinkan, karena selalu mengalami paceklik pakan (Jagung) dan harga jual yang melorot jauh di bawah HPP. 

"Tingginya harga dan langkanya ketersediaan Jagung, dalam kalkulasi HKTI, telah membuat harga pokok produksi (HPP) untuk satu kg telur dan daging ayam menjadi naik signifikan. Malangnya, harga jual (terutama telur) malah turun parah. Itu sebabnya, pemerintah harus bisa menjamin ketersediaan dan stabilitas harga jagung untuk pakan unggas. Pemerintah juga harus jamin harga telur di tingkat peternak," katanya.

Kelima: Badan Pangan Nasional harus diberi kewenangan yang cukup untuk mengelola sektor pangan. Akhir Juli 2021, setelah 9 tahun menanti, akhirnya terbit Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang merupakan amanah dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"HKTI menyambut baik dan memandang penting kehadiran Badan Pangan Nasional ini. HKTI juga siap berpartisipasi aktif dan terlibat langsung dalam Badan Pangan Nasional dan agar Badan Pangan Nasional tidak seperti Dewan Ketahanan Pangan (Perpres No. 83 Tahun 2006), maka lembaga baru ini harus memposisikan dirinya sebagai representasi negara dalam bidang pangan, yang menguasai 10 jenis pangan penting," kata Fadli. 

Menurut Fadli, model tata kelola sektor energi mungkin bisa diadopsi, siapapun boleh memproduksi listrik, tetapi semua produknya didistribusikan oleh PLN dengan harga yang seragam. Kebijakan semacam ini mungkin bisa diterapkan dalam tata kelola pangan oleh Badan Pangan Nasional.

Keenam: kebijakan sektor sawit jangan sampai merugikan petani. Kebijakan pemerintah untuk melakukan stop ekspor bahan baku minyak goreng dan juga ekspor minyak goreng untuk mengatasi stok di dalam negeri telah berdampak merugikan bagi para petani sawit.

HKTI, kata Fadli menilai larangan ekspor bukanlah solusi, karena penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri bukanlah jumlah stok, melainkan soal penegakan hukum terkait kewajiban DMO (Domestic Market Obligations). HKTI mendesak kepada pemerintah untuk segera merevisi kebijakan larangan ekspor tersebut.

"Itulah enam catatan yang ingin kami disampaikan di hari ulang tahun ke-49 HKTI untuk membela para petani kita. Dirgahayu HKTI, majulah petani Indonesia," tutup Fadlizon.

Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024