Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Magelang bolehkan shalat Idul Fitri dengan prokes

Rabu, 27 April 2022 22:00 WIB
Image Print
Sejumlah pejabat di Kabupaten Magelang mengikuti Rakor Forkompimda Provinsi Jateng secara virtual. ANTARA/HO - Bagian Prokompim Kabupaten Magelang
Magelang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Adi Waryanto menyampaikan wilayah Kabupaten Magelang berada pada PPKM Level II maka kegiatan keagamaan seperti shalat Idul Fitri (Id) bisa dilakukan di tempat ibadah atau di lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan, tetapi tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan," kata Adi usai mengikuti Rakor Forkompimda Provinsi Jateng secara virtual di Magelang, Rabu.

Terkait kesiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Adi menjelaskan Pemkab Magelang sudah berkoordinasi dengan lintas sektor, mulai dari aspek sarana prasarana kesehatan, transportasi, jalan, kebutuhan bahan pokok, dan termasuk keamanan ketenteraman ketertiban masyarakat.

"Sudah kami koordinasikan, masing-masing lembaga organisasi siap melaksanakan tugas sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," katanya.

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Djaroji mengatakan selama bulan Ramadhan ini pelaksanaan ibadah berjalan kondusif.

"Mereka sudah merasa senang, dan tokoh-tokohnya sudah berterima kasih karena ada kelonggaran-kelonggaran dari pemerintah. Mereka sudah bisa tarawih lagi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Ia menyampaikan terima kasih atas diberikan kelonggaran khususnya untuk melakukan perjalanan mudik, shalat Id di masjid maupun di lapangan.

"Kami sudah menghimbau kepada masyarakat untuk mensyiarkan shalat Id karena mereka sudah kangen juga tetapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, membawa sajadah sendiri, tidak berkerumun setelah selesai, dan kepada para petugas harus menyediakan masker dan hand sanitizer," katanya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan kegiatan takbir keliling di masyarakat ditiadakan untuk mengantisipasi angka peningkatan kasus COVID-19.

"Saya minta Pak Sekda (Provinsi Jateng) nanti menyampaikan kepada masyarakat dan disiapkan suratnya ke Kabupaten/Kota, kami minta dilarang saja takbiran kelilingnya kemudian diarahkan takbiran di masjid di mushalla atau di rumah masing-masing," katanya.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024