Selesaikan sengketa aset, DPRD Sulsel minta bantuan Ganjar
Rabu, 11 Mei 2022 19:40 WIB
aset yang mengalami sengketa tersebut merupakan bangunan Asrama Mahasiswa Sultan di Kelurahan Barusari, Semarang SelatanSemarang (ANTARA) -
Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di ruang kerjanya untuk meminta bantuan menyelesaikan sengketa aset di Kota Semarang.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sulsel Selle K.S. Dalle di Semarang, Rabu, mengungkapkan bahwa aset yang mengalami sengketa tersebut merupakan bangunan Asrama Mahasiswa Sultan di Kelurahan Barusari, Semarang Selatan.
"Itu merupakan aset provinsi yang sejak 2016 ada pihak lain yang mengklaim. Prosesnya sudah pernah ada mediasi tetapi belum ada titik terang," kata Selle saat beraudiensi.
Ia menyebut area yang menjadi sengketa saat ini dalam kondisi status quo. Akan tetapi, di lapangan, pihak yang mengklaim area justru menggembok pagar bangunan sehingga secara fisik yang bersangkutan melakukan upaya penguasaan.
Selle senang dengan respons Ganjar yang langsung memerintahkan jajarannya untuk membantu menyelesaikan sengketa dan berharap upaya positif atau mediasi antara Pemprov Jateng dan Sulsel bisa menghasilkan titik temu atas kasus sengketa ini.
Baca juga: Sengketa, Pemkab Kudus belum tarik retribusi PKD Pasar Bitingan
"Sekaligus kami juga menitip anak-anak yang menempuh jihad pendidikan di sini, kami titip setiap saat kepada Bapak Gubernur, terima kasih Pak Gubernur," ujarnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku telah menugasi jajaran Biro Hukum dan BPKAD untuk mengumpulkan data-data terkait sengketa tersebut.
Beberapa fakta seperti sisi kepemilikan dari pihak Pemprov Sulsel maupun pengklaim dari Kota Semarang juga telah dikaji.
"Sebenarnya tidak terlalu sulit karena pasti secara tanahnya bisa ditelusuri terus kemudian di BPN akan kami konfirmasi data yang ada. Mudah-mudahan bisa diselesaikan," katanya.
Sebagai informasi, aset bangunan yang digunakan sebagai Asrama Mahasiswa Sultan milik Pemprov Sulsel menggunakan klaim hak pakai yang dikeluarkan pada tahun 2008, sedangkan dari pihak pengklaim dari Kota Semarang, memakai dasar surat penguasaan tanah negara yang dikeluarkan pada tahun 2013.
Baca juga: Semua desa di Kudus diminta ikuti program trisula cegah sengketa tanah
Baca juga: Pemkot Surakarta tetap kelola Sriwedari meskipun masih sengketa
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024