Logo Header Antaranews Jateng

Gugatan pemerkosaan terhadap Cristiano Ronaldo ditolak hakim

Minggu, 12 Juni 2022 06:32 WIB
Image Print
Pemain Portugal Cristiano Ronaldo merayakan gol pada pertandingan UEFA Nations League Grup B melawan Swiss di Jose Alvalade Stadium, Lisbon, Portugal (5/6/2022). Ronaldo berhasil memborong dua gol yang mengantarkan kemenangan akhir Portugal atas Swiss menjadi 4-0. REUTERS/Pedro Nunes/aww.
Jakarta (ANTARA) - Gugatan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kathryn Mayorga terhadap megabintang Cristiano Ronaldo akhirnya ditolak hakim.

Sky News seperti dikutip Reuters pada Minggu menyebutkan Hakim Distrik A. Jennifer Dorsey cara dokumen kasus diperoleh membuat kasus tersebut dikeluarkan dari pengadilan.

Hal itu tidak terlepas dari tindakan pengacara penggugat, Leslie Mark Stovall karena dokumen yang disalahgunakan. "Hanya mendiskualifikasi Stovall tidak akan menyembuhkan prasangka terhadap Ronaldo karena dokumen yang disalahgunakan dan isinya yang rahasia telah dirangkai sebagai jalinan tudingan (oleh penggugat)," kata Dorsey.

Kathryn Mayorga mengajukan gugatan perdata pada September 2018 di Pengadilan Negeri di Nevada yang menuduh Ronaldo memperkosanya di sebuah hotel di Las Vegas pada 2009 dan kemudian memberikan uang tutup mulut sebesar 375 ribu dolar AS.

Ronaldo sendiri sudah menyatakan tidak bersalah.







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tolak gugatan pemerkosaan terhadap Cristiano Ronaldo

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024