Satpol PP ingatkan rumah kos beroperasi sesuai perizinan
Selasa, 21 Juni 2022 19:35 WIB
"Kalau memang izin usahanya untuk rumah kos, ya jangan terima tamu harian. Kalau memang mau dialihkan menjadi hotel, ya harus memperbarui izinnya," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Setia Rahendra di Purwokerto, Banyumas, Selasa.
Selain itu, kata dia, pemilik rumah kos juga wajib memasang peraturan yang diberlakukan di tempat tersebut seperti larangan menerima tamu lawan jenis yang bukan pasangan resminya di dalam kamar dan sebagainya.
Menurut dia, pihaknya tidak segan untuk merazia rumah-rumah kos yang diduga menerima pasangan tidak resmi menginap di tempat itu.
Ia mengatakan jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi mulai teguran lisan, surat peringatan pertama hingga ketiga. Jika surat peringatan ketiga tidak diindahkan, akan dicabut izin operasi atau ditutup usahanya.
"Seperti dalam razia yang digelar pada hari Minggu (19/6), kami mendapati tujuh pasangan tidak resmi yang masih berusia muda di salah satu rumah kos yang masuk wilayah Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara," kata Setia.
Baca juga: PHRI Banyumas desak pemkab tertibkan rumah kos beralih jadi hotel
Baca juga: Tim gabungan jaring sembilan pasangan tidak resmi
Bahkan, kata dia, rumah kos tersebut diketahui telah bekerja sama dengan jaringan layanan perhotelan dan hotel hemat yang berpusat di India sehingga menerima tamu dengan sewa kamar secara harian layaknya sebuah hotel.
Terkait dengan temuan tersebut, Kasatpol PP mengatakan pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Purwokerto pada Senin (20/6) malam memfasilitasi mediasi antara pemilik rumah kos dan warga sekitar yang diwakilkan kepada Ketua RT setempat.
"Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa pemilik rumah kos akan segera memutus kerja sama pengelolaan atau pemanfaatan tempat usahanya itu dengan pihak ketiga yang merupakan jaringan layanan perhotelan. Kerja sama tersebut akan berakhir pada 5 Juli 2022," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024