Kisruh BKK Pringsurat Temanggung, ratusan nasabah tuntut pencairan dana
Rabu, 13 Juli 2022 23:28 WIB
Aksi nasabah BKK Pringsurat tersebut diawali berkumpul di sekitar Alun-Alun Temanggung, kemudian mereka mengendarai kendaraan menuju Halaman Kantor Bupati Temanggung.
Selain berorasi, mereka menggelar sejumlah spanduk yang intinya meminta uang mereka segera dikembalikan.
Ketua Paguyuban Nasabah BKK Pringsurat Besari di Temanggung menuturkan kedatangan mereka meminta kepastian kapan Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Temanggung selaku pemegang saham akan mengembalikan uang nasabah.
Kasus korupsi BKK Pringsurat mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp114 miliar. Sekitar 10.000 nasabah dirugikan dan tidak bisa mengambil uang tabungan maupun depositonya karena korupsi berjamaah yang diduga dilakukan jajaran manajemen BKK Pringsurat sejak 2009 sampai 2017.
"Selaku pemegang saham berkewajiban untuk mengembalikan uang nasabah," katanya.
Menurut dia, sebelumnya pernah ada pencairan dana nasabah sekitar 10 sampai 20 persen sekitar satu setengah tahun lalu. "Total tabungan saya di BKK Pringsurat Rp115 juta, tetapi baru cair Rp30 juta," katanya
Ia menuturkan dulu dijanjikan dana nasabah akan dikembalikan secepatnya, tetapi sudah sekitar lima tahun ternyata belum selesai.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asekbang) Setda Provinsi Jateng Peni Rahayu mengatakan gubernur sudah memintanya untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami terus berusaha untuk mencarikan solusi terbaik. Dulu telah menggunakan opsi likuidasi, sudah ada perda, dan menyusun pergub, namun kemudian muncul aturan bahwa batasan pertanggungjawaban atas kerugian dari BUMD adalah sejumlah modal yang disetor," katanya.
"Padahal modal yang disetor semuanya Rp25 miliar. Sementara total kerugian mencapai Rp82,8 miliar. Aset sekarang hanya Rp7 miliar. Kekurangan ada Rp75,862 miliar. Uang itu dari mana, padahal tidak boleh setor modal lagi," katanya.
Pada kesempatan tersebut Peni menyampaikan opsi untuk dilakukan penyehatan BKK Pringsurat dan nantinya akan dimintakan persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Bupati Temanggung M. Al Khadziq menuturkan selaku pemegang saham 49 persen tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena keputusan harus diambil oleh pemegang saham pengendali, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Yengah.
Ia mengaku pihaknya mengalir dengan apa pun keputusan atau cara apa yang akan diambil pemerintah provinsi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Setelah nanti ada keputusan, baru nanti kami lakukan tahap-tahapnya. Pemkab Temanggung siap melaksanakan hasil keputusan gubernur,” katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024