PT Smartfren Telecom Tbk umumkan hasil RUPS tahunan dan luar biasa
Kamis, 14 Juli 2022 11:05 WIB
RUPS tahunan dan RUPS luar biasa perseroan yang dihadiri 89,8 persen pemegang saham perseroan telah menghasilkan keputusan-keputusan yang dapat dirangkum sebagai berikut untuk RUPS Tahunan:
1. Menyetujui dan mengesahkan laporan keuangan tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab kepada direksi dan dewan komisaris perseroan untuk tindakan pengurusan dan pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.
2. Menyetujui dan mengesahkan penggunaan laba rugi perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
3. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit untuk buku-buku Perseroan tahun 2021.
4. Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
5. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi, dan menetapkan honorarium untuk Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.
6. Menerima baik dan menyetujui Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II dan Waran Seri III Perseroan.
Baca juga: Gandeng Vidio, MyRepublic dan Smartfren wujudkan kolaborasi strategis
Sementara hasil RUPS Luar Biasa:
1. Menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan merujuk pada Ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (KBLI 2020).
2. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (Penambahan Modal) dengan jumlah sebanyak-banyaknya 31 miliar lembar saham seri C Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
3. Menyetujui perubahan terhadap perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Penambahan Modal sebagaimana dimaksud pada agenda kedua RUPSLB.
4. Menyetujui rencana Perseroan bersama-sama dengan PT Smart Telecom (Smartel), sebagai entitas anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan lebih dari 99%, untuk melakukan konsolidasi usaha sehingga hanya satu entitas penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang memiliki hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana diwajibkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
5. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas.
Baca juga: Kartu perdana gaming Smartfren dukung pengembangan esports
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan hasil RUPS Tahunan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Darmin Nasution; Wakil Presiden Komisaris: Ferry Salman; Komisaris Independen: Ketut Sanjaya, Sarwono Kusumaatmadja, Jagbir Singh; Komisaris: Djoko Tata Ibrahim
Sementara Direksi
Presiden Direktur: Merza Fachys; Direktur: Antony Susilo; Direktur: Marco Paul Iwan Sumampouw; Direktur: Shurish Subbramaniam, Robin Mailoa, Andrijanto Muljono, dan Gisela Yenny Lesmana.
Pewarta : KSM
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024