Logo Header Antaranews Jateng

Beli HP pakai uang palsu, Polres Temanggung tangkap dua pelaku

Rabu, 27 Juli 2022 19:57 WIB
Image Print
Polisi menunjukkan barang bukti kasus peredaran uang palsu di Polres Temanggung, Rabu (27/7/2022). ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang laki-laki warga Mungkid Kabupaten Magelang berinisial AD (32) dan seorang perempuan berinisial NF (25) warga Tegalrejo Kabupaten Magelang karena diduga sebagai pengedar uang palsu.

Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi di Temanggung, Rabu, mengatakan kedua pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara untuk membeli telepon seluler secara COD (cash on delivery) di Taman Kali Progo, Kelurahan Madureso Kabupaten Temanggung.

Ia menyampaikan korban atau penjual telepon seluler tersebut Koirul Ardian (17) warga Balong, Desa Bansari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

"Para pelaku diduga mengedarkan uang palsu, ketika Koirul curiga beberapa lembar uang yang diterimanya diduga palsu, kemudian melapor ke Polres Temanggung, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim," katanya 

Kasat Reskrim POlres Temanggung AKP Bambang Subekti menjelaskan tersangka telah membeli telepon seluler merk OPPO A53 dengan harga Rp1.550.000 dari korban dengan menggunakan uang yang diduga sebagian palsu.

"Uang hasil penjualan HP tersebut diperlihatkan kepada saksi Safii Saputra dan setelah dilihat uang sejumlah Rp950.000 yang terdiri atas 19 lembar pecahan Rp50.000 diduga palsu, sedangkan enam lembar pecahan Rp100.000 diduga asli. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya. 

Bambang menuturkan dari laporan korban tersebut Satuan Reskrim Polres Temanggung melakukan penyelidikan dan didapat identitas tersangka inisial AD dan NF yang membeli telepon seluler korban.

Kemudian petugas mendatangi rumah AD di Magelang dan menemukan  barang bukti telepon seluler tersebut.

"Dari keterangan tersangka AD dan NF bahwa uang yang diduga palsu didapat dari tersangka membeli melalui online dengan aplikasi Telegram," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang tindak pidana mengedarkan uang rupiah palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000. 

Tersangka NF mengatakan setiap pembelian Rp1.000.000 mendapat uang palsu Rp3.000.000 atau satu banding tiga.

Ia mengaku memodali untuk pembelian uang palsu tersebut, pertama Rp1.000.000, kedua Rp2.000.000, dan ketiga Rp4.000.000.

"Uang palsu tersebut kami belikan HP dan juga untuk belanja di warung-warung," katanya.***2***
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024