Logo Header Antaranews Jateng

Polisi limpahkan perkara Khilafatul Muslimin ke kejaksaan

Selasa, 2 Agustus 2022 14:36 WIB
Image Print
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi (kiri). ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi mengatakan berkas perkara kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dan Klaten telah dilimpahkan ke penuntutan.

"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan," kata kapolda di Semarang, Selasa.

Menurut dia, berkas penyidikan yang dilakukan oleh Polres Brebes sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan pada 21 Juli 2022. Adapun untuk berkas yang ditangani Polres Klaten telah dilimpahkan pada 1 Agustus 2022.

Dengan demikian, menurut dia, dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera disidangkan.

Ia menjelaskan empat tersangka telah ditetapkan dalam penanganan perkara Khalifatul Muslimin di Kabupaten Brebes.

Sedangkan penanganan di Kabupaten Klaten telah ditetapkan dua tersangka. Dalam penyidikan, lanjut dia, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ahli.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Selain itu, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024