Putusan banding lima taruna PIP Semarang, jaksa ajukan kasasi
Jumat, 12 Agustus 2022 08:26 WIB
"Jaksa akan mengajukan kasasi setelah resmi menerima salinan putusan banding dari pengadilan tinggi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Iman Khilman di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.
Menurut dia, jaksa sudah mendapat pemberitahuan tentang putusan banding tersebut dan masih menunggu salinan putusannya.
Adapun alasan pengajuan kasasi sendiri, menurut dia, putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memangkas hukuman lima taruna PIP Semarang, terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza.
Para terdakwa tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan daripada putusan pengadilan tingkat pertama selama 7 tahun.
Satu terdakwa lainnya, Budi Dharmawan, dijatuhi hukuman 1 tahun dari sebelumnya 6 tahun penjara.
Peristiwa penganiayaan terhadap juniornya itu terjadi pada tanggal 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.
Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan oleh kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza dan 14 taruna lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan/atau tendangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa ajukan kasasi perkara lima taruna PIP yang tewaskan juniornya
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024