Kemenkumham kembangkan database daktiloskopi
Rabu, 26 Oktober 2022 10:17 WIB
Daktiloskopi memegang peranan penting dalam pelaksanaan hukum pidana. Terlebih eksistensinya di Indonesia selama lebih dari seabad telah digunakan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, kependudukan, keamanan, pertahanan, keimigrasian, pendidikan, hingga asuransi dan bisnis.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan dalam rangka Memperingati 100 Tahun Eksistensi Daktiloskopi Berdasarkan Staatsblad 1911 & 1920, di sebuah hotel sejak Minggu (23/10).
Baca juga: Kemenkumham ajak Pemkot Semarang bersama tingkatkan pereseroan perorangan
Di hari terakhir Bimbingan Teknis, Selasa (25/10), Direktur Jenderal AHU Cahyo R. Muzhar menjelaskan Kemenkumham harus mengembangkan database daktiloskopi sesuai kebutuhan tugas dan fungsi di Kemenkumham maupun Kementerian/Lembaga lain.
“Di Kemenkumham daktiloskopi digunakan pada Ditjen AHU, Pemasyarakatan, dan Imigrasi. Berbagai Kementerian/Lembaga juga mengambil sidik jari seperti Kemendagri, Kepolisian, TNI, dan lainnya," kata Cahyo dalam keynote speechnya.
Penyatuan sentralisasi data sidik jari itu diperlukan antar-Lembaga yang mengumpulkan sidik jari. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden yaitu One Big Data Indonesia kalau bisa terwujud kita akan menghemat anggaran yang dialokasikan untuk database di tiap Kementerian/Lembaga.
"Kami harus memastikan bahwa database itu ada di Kemenkumham dan dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga lainnya,” lanjut Dirjen AHU.
Baca juga: Kemenkumham lantik dua PAW Majelis Pengawas Daerah dan notaris penganti
Untuk menganalisa sidik jari merumus dan mengidentifikasi hanya dapat dilakukan oleh tenaga profesional daktiloskopi yang memperoleh pendidikan khusus daktiloskopi dan diangkat oleh pejabat yang berwenang. Analis sidik jari sampai saat ini hanya terdapat di Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jumlah yang terbatas.
Berdasarkan hal tersebut, Dirjen AHU menyampaikan salah satu rekomendasi hasil dari Bimtek yaitu adanya pembentukan Jabatan Fungsional Analis Sidik Jari/Pemeriksa dan Penguji Sidik jari untuk menunjang tugas fungsi pengumpulan daktiloskopi.
Tampak hadir mengikuti penutupan bimtek yakni Sekretaris Ditjen AHU M. Aliamsyah, Direktur Pidana Ditjen AHU Slamet Prihantara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, Pimti Pratama, Kepala UPT se-Kota Semarang, serta peserta bimtek dari perwakilan 33 Kantor Wilayah Kemenkumham.
Baca juga: Kemenkumham Jateng verifikasi pemohon kewarganegaraan asal Tiongkok
Pewarta : KSM
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2025