Pertamina Patra Niaga perluas wilayah uji coba penerapan QR Code BBM Biosolar per 26 Desember
Jumat, 23 Desember 2022 15:25 WIB
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho mengatakan penerapan penggunaan kode QR untuk pembelian biosolar dilakukan agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor tepat sasaran dan tepat volume sesuai dengan SK BPH Migas No. 04 tahun 2020.
"Pelaksanaan uji coba full cycle hanya dilakukan bagi konsumen dengan kendaraan roda 4 atau lebih yang menggunakan BBM produk Biosolar," kata Brasto, Jumat (23/12).
Ia menjelaskan masyarakat diharapkan segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapat Kode QR yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website tersebut. Kode QR bisa dicetak (print out) atau di-sceeen shot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Satu akun di website subsiditepat.mypertamina.id dapat mendaftarkan beberapa kendaraan, sehingga satu akun dapat memiliki beberapa Kode QR sesuai kendaraan yang didaftarkan," katanya.
Baca juga: Dirkeu Pertamina Patra Niaga tinjau sistem digitalisasi SPBU di Semarang
Baca juga: Nataru, Pertamina Patra Niaga bentuk Satgas dan pastikan pasokan aman
Menurut Brasto konsumen Biosolar roda empat yang telah terdaftar dalam program subsidi tepat sebesar 32,1 persen dari populasi sebanyak 2.403.083 kendaraan roda empat atau lebih di wilayah Jawa Tengah.
Lebih lanjut, Brasto kembali mengingatkan kepada masyarakat saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka.
Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website yaitu Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan tampak keseluruhan, Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.
Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Informasi lebih lanjut mengenai Program Subsidi Tepat, keluhan seputar produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 melalui saluran sebagai berikut: Voice: 135; Video Call: Aplikasi MyPertamina; Chatbot NADIA: Aplikasi MyPertamina & WhatsApp (08111350135); Email: pcc135@pertamina.com; Instagram:pertamina.135 (https://www.instagram.com/pertamina.135/); Twitter: @pertamina135 (https://twitter.com/pertamina135); Facebook: Pertamina Call Center 135 (https://www.facebook.com/pertaminacallcenter135/).
Baca juga: CSR Award 2022, Gubernur Jateng berikan penghargaan BUMN Terbaik ke Pertamina
Pewarta : KSM
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024