Logo Header Antaranews Jateng

Sepuluh budaya lokal Banyumas resmi miliki sertifikat KIK

Kamis, 23 Februari 2023 09:13 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin menyerakan sertifikat KIK kepada Bupati Banyumas Achmad Husein seusai upacara Hari Jadi Ke-452 Kabupaten Banyumas. ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Kemenkumham Jateng menyerahkan 10 sertifikat kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Selasa (22/2).

Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat KIK oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin kepada Bupati Banyumas Achmad Husein seusai upacara Hari Jadi Ke-452 Kabupaten Banyumas.

"Kami ucapkan selamat Hari Jadi Kabupaten Banyumas dan selamat juga telah meraih sepuluh sertifikat kekayaan intelektual komunal," kata Yuspahruddin saat ditemui setelah acara.

Baca juga: Menkumham bantah Pasal 100 KUHP ringankan hukuman Ferdy Sambo

Yuspahruddin berharap kabupaten lain juga mendaftarkan kekayaan intelektual komunal ke Kemenkumham karena banyak sekali di daerahnya masing-masing.

Ke-10 sertifikat KIK yang diserahkan antara lain:  Motif Batik Ayam Puger, Motif Batik Babon Angrem, Motif Batik Gemek Setekem, Motif Batik Jae Srimpang, Motif Batik Lumbon, Pengetahuan Tradisional Getuk Goreng, Pengetahuan Tradisional Sroto Sokaraja, Pengetahuan Tradisional Ciwel, Pengetahuan Tradisional Jenang Jaket, dan Sumber Daya Genetik Nepenthes Andriani.

Baca juga: MPW Jateng gelar perkara dan pemeriksaan notaris

KIK sendiri didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan pribadi.

Hal tersebut umumnya muncul melalui warisan budaya tradisional yang berkembang di masyarakat tertentu dan tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakat tersebut, dan karena itu wajib dilindungi agar kekayaan intelektual tersebut dapat dilestarikan.

Baca juga: Yuspahruddin berikan pengarahan ke jajaran Lapas Klaten

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024