LRC-KJHAM soroti kasus kekerasan pada perempuan yang tidak dilaporkan
Kamis, 9 Maret 2023 10:32 WIB
Di Semarang, Kamis, Direktur LRC-KJHAM Nur Laila Hafidhoh menyampaikan bahwa lembaganya selama 2021 mencatat setidaknya 120 kasus kekerasan terhadap perempuan di wilayah Jawa Tengah.
Namun, dia mengakui angka tersebut tidak menunjukkan realitas yang sebenarnya karena masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak dilaporkan.
Dia mengemukakan bahwa masih banyak perempuan korban kekerasan yang enggan melaporkan tidak kekerasan yang mereka alami.
Keengganan perempuan korban kekerasan melapor dapat terjadi karena yang bersangkutan malu masalahnya diketahui publik serta khawatir disalahkan dan mendapat tekanan atau respons negatif dari pihak lain.
"Jadi, seandainya suaminya selingkuh maka yang disalahkan si istri. Kenapa? Karena istrinya dianggap enggak bisa melayani suami. Demikian juga dengan kasus kekerasan seksual," kata Nur Laila Hafidhoh, yang biasa disapa Yaya.
Keengganan perempuan korban kekerasan melapor juga dipengaruhi oleh pemahaman mereka mengenai perbuatan-perbuatan yang tergolong sebagai tindak pidana kekerasan terhadap perempuan serta layanan pengaduan yang dapat diakses untuk melaporkan tindak kekerasan.
"Kekerasan pada perempuan kan ada fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Ini dulu kan bukan dianggap sebagai pidana, namun, ranah privat yang masuk sebagai urusan rumah tangga," kata Yaya.
Pemerintah menyediakan pusat panggilan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk melayani pengaduan dan pelaporan perkara tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui saluran siaga 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.
SAPA129 mencakup layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, penanganan kasus, akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.
Baca juga: Kekerasan seksual berbasis elektronik mulai marak
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024