Logo Header Antaranews Jateng

Warga gugat Pemkab Banyumas terkait tanah keluarga dibangun pasar

Rabu, 15 Maret 2023 16:00 WIB
Image Print
Bambang Pujianto menunjukkan surat gugatan perdata terhadap Pemkab Banyumas yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyumas terkait dengan tanah milik keluarganya untuk Pasar Sangkalputung, Sokaraja, Banyumas, Rabu (15/3/2023). ANTARA/Sumarwoto
Banyumas (ANTARA) - Seorang warga Desa Sokaraja Tengah, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Bambang Pujianto (64) menggugat Pemerintah Kabupaten Banyumas karena mendirikan bangunan pasar di atas tanah milik keluarganya.

Saat dikonfirmasi wartawan di Banyumas, Rabu, Bambang mengatakan bahawa gugatan tersebut karena sudah melakukan upaya persuasif. Namun, Pemkab Banyumas hanya berjanji untuk menyelesaikan persoalan tersebut tanpa adanya kepastian.

"Saya sudah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyumas pada hari Senin, 13 Maret 2023," katanya.

Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms tanggal 13 Maret 2023 itu, dia meminta Pemkab Banyumas untuk mengembalikan tanah milik keluarganya serta mengosongkan dan merobohkan bangunan di Pasar Sangkalputung Sokaraja yang notabene merupakan tanah keluarganya.

Bambang juga meminta Pemkab Banyumas untuk membayar ganti kerugian immateriel senilai Rp20 miliar.

"Kami juga berencana untuk melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah dan pungutan liar ke Polresta Banyumas," tegasnya.

Ia mengatakan bahwa Pemkab Banyumas pada tahun 1981 membangun Pasar Sangkalputung di atas lahan seluas 2.852 meter persegi dan dari luasan tersebut, seluas 1.277 meter persegi di antaranya tanah milik Hendro Pudjisantoso yang merupakan adik kandungnya.
Pasar Sangkalputung, Sokaraja, Kabupaten Banyumas, yang sebagian lahannya merupakan tanah milik warga. ANTARA/Sumarwoto


Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah bernomor 01961 atas nama Hendro Pudjisantoso yang berlokasi di Desa Sokaraja Tengah, RT 03/RW 07.

Selain sertifikat, kata dia, kepemilikan tanah seluas 1.227 meter persegi itu juga diperkuat dengan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun serta keterangan Pemerintah Desa Sokaraja Tengah yang menyebutkan bahwa belum ada proses jual beli terhadap tanah tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyumas Arif Rahman mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari PN Banyumas.

"Nanti prosesnya, dari PN Banyumas akan memberitahukan kepada kami sekalian memberikan materi gugatan," jelasnya.

Sebelum adanya gugatan, pihaknya telah membahas persoalan tanah tersebut dengan unsur terkait, termasuk membentuk tim penelusuran status tanah.

"Masih on progress, termasuk pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Banyumas," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas Sardi Susanto mendesak pemkab setempat untuk mengembalikan tanah milik keluarga Bambang Pujianto untuk Pasar Sangkalputung.

Menurut dia, tanah milik warga itu sudah dikuasai oleh Pemkab Banyumas selama 39 tahun yang berarti telah mendapatkan keuntungan dari penarikan retribusi.

"Kalau bukan haknya (hak Pemkab Banyumas, red.), kenapa tidak dikembalikan kepada pemiliknya," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (24/2).

Baca juga: 165 lapak meriahkan Pasar Dugderan Semarang

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024