Sekretaris Ditjenpas jelaskan enam hal yang harus dipedomani
Jumat, 5 Mei 2023 19:35 WIB
Back to basic Pemasyarakatan menjadi tema besar yang diangkat oleh Heni saat menjadi Narasumber dalam Webinar Back to Basic Pemasyarakatan yang di gelar oleh Kemenkumham Jawa Tengah, Jumat (5/5).
Bertempat di Graha Yasonna H. Laoly Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Heni menjelaskan terdapat enam hal yang harus dipedomani dalam penerapan back to basic, yakni Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, Pembimbingan Klien, Keamanan dan Ketertiban, Perawatan Kesehatan, serta Pengelolaan Basan dan Baran.
"Ini semua harus dan wajib dilaksanakan oleh kepala unit pelaksana teknis, tanpa kecuali,” katanya.
Menurutnya, ada tiga indikator apabila back To basic Pemasyarakatan ini telah berjalan dengan baik, yang pertama adalah petugas Pemasyarakatan telah memahami tugas dan fungsi maupun kegiatan yang dilaksanakan.
Kedua, dari sisi WBP dimana telah tersosialisasi hak dan kewajibannya dalam mengikuti kegiatan serta syarat dan tata cara mendapatkan hak.
Sementara yang terakhir yaitu unit pelaksana teknis (UPT) telah menyelenggarakan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
Selain hal itu, Heni juga menyampaikan tiga kunci Pemasyarakatan maju sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Melalui webinar ini, Heni pun berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia terus memedomani pentingnya prinsip dasar pemasyarakatan guna mewujudkan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovasi.
Hadir mengikuti jalannya w1ebinar, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kalapas Kelas I Semarang Tri Saptono, dan Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan Mardi Santoso.
Kegiatan webinar ini juga diikuti secara langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Tengah dan peserta dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di 10 (sepuluh) Kantor Wilayah secara virtual melalui Zoom meeting. ***
Pewarta : ksm
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024