Logo Header Antaranews Jateng

Gaji ke-13 ASN berdampak besar bagi ekonomi nasional

Minggu, 28 Mei 2023 15:44 WIB
Image Print
Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta BRM. Bambang Irawan memberikan keterangan di Solo, Minggu (28/5/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Solo (ANTARA) - Pengamat Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta BRM Bambang Irawan menilai pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dimulai tanggal 5 Juni 2023, akan berdampak cukup besar terhadap ekonomi nasional.

"Gaji ke-13 ASN tentu saja telah diatur dalam peraturan perundangan dengan tujuan utamanya sebagai penghargaan terhadap pengabdian dan kinerja aparatur sipil negara, termasuk pensiunan di dalamnya," kata Bambang Irawan, di Solo, Minggu.

Menurut Bambang Irawan, hanya barangkali pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun memang juga dimaksudkan untuk membantu para ASN yang sedang menghadapi bulan-bulan yang membutuhkan pengeluaran ekstra terutama terkait dengan biaya pendidikan yaitu memasuki tahun ajaran baru.

Hal ini, kata Bambang Irawan, pasti akan sangat membantu bagi PNS yang putra-putrinya sedang bergulat mencari sekolah. Apalagi gaji ke-13 tahun ini, ada tambahan tunjangan, termasuk tunjangan kinerja yang besarannya mencapai 50 persen.

"Saya kira dampak turunnya gaji ke-13 ini, terhadap perekonomian nasional, akan memiliki dampak yang cukup besar meski sebenarnya kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang hitungannya "year on year" (YOY) baru akan dapat diketahui paling cepat di kuartal ke IV 2023 atau bisa juga di kuartal I 2024," kata Bambang.

Menurut dia, yang dimaksudkan dampaknya cukup besar itu, menyangkut beberapa hal, pertama, jumlah ASN Indonesia yang sekitar 3,3 juta orang ditambah dengan anggota TNI dan Polri termasuk pensiunan. Hal itu, kira-kira menjadi sekitar 6 jutaan orang akan menciptakan dampak pengeluaran yang sangat besar dalam perekonomian.

Dampak pengeluaran tersebut biasa disebut sebagai dampak pengganda atau "multiplier effect" akan bergulir memutar perekonomian lebih cepat dan lebih besar. Misal saja dari komponen biaya pendidikan katakanlah seragam sekolah. Ini akan meningkatkan permintaan akan produksi bahan kain, lalu industri printing juga ikut berputar.

Bahkan, usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti perajin asesoris identitas siswa seperti bagde dan sebagainya, juga penjahit pakaian pasti akan ketiban rejeki yang tidak sedikit. Dari urusan seragam ini, selanjutnya juga akan berimbas pada pengeluaran konsumsi lainnya.

Kedua, kata dia, pendapatan nasional Indonesia masih didominasi oleh kontribusi komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga yang porsinya di atas 50 persen. Karena itu, pencairan gaji ke-13 2023 ini, akan lebih meneguhkan kontribusi konsumsi rumah tangga dalam pembentukan Produk domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Kendati demikian, ia menyarankan kepada ASN setelah mendapat gaji ke-13 tahun ini, sudah barang tentu setiap rumah tangga telah memiliki rencana pengeluaran rumah tangganya termasuk skala prioritasnya.

Oleh karena itu, ASN mesti bijaksana dalam memanfaatkan gaji ke-13 tersebut. Mengingat pendidikan anak merupakan investasi masa depan bangsa, seyogyanya pengeluaran terkait bidang ini mendapatkan prioritas utama.

"Saya menilai pencairan gaji ke-13 ASN dapat mendongkrak ekonomi daerah. Mengingat, ASN itu berdomisili di daerah, maka dampak utamanya akan lebih terasa di daerah. Dalam hal ini dampak gaji ke-13 terhadap perekonomian nasional itu, merupakan akumulasi dari dampak gaji ke-13 yang terjadi di daerah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2023.

Menurut Menkeu gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini. Pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru yaitu membantu belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN . 
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024