Logo Header Antaranews Jateng

Tiga praktik perundungan dokter senior terhadap dokter residen

Kamis, 20 Juli 2023 15:33 WIB
Image Print
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam Konferensi Pers Memutus Praktik Perundungan Pada Program Spesialis Kedokteran di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, Kamis (20/7/2023). (FOTO ANTARA/Andi Firdaus).
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis, mengungkap tiga celah praktik perundungan (bullying) oleh senior terhadap dokter residen di rumah sakit yang menyebabkan kerugian mental hingga finansial.

Pertama, kelompok yang memanfaatkan peserta didik layaknya asisten pribadi, bahkan tidak jarang korbannya disuruh mengurus pakaian kotor, antar anak, hingga mengurus parkiran.

Praktik perundungan lainnya, kata dia, juga dialami peserta didik melalui perlakuan layaknya pembantu pribadi yang membantu tugas-tugas dokter senior.

Kedua, biasanya yang paling sering disuruh menulis tugas dari kakak seniornya, atau nulis jurnal penelitian, karena ada juniornya, itu sebenarnya tugas kakak kelasnya, dia 'nyuruh' juniornya kerja, seniornya hanya meneliti.  Situasi itu membuat dokter junior yang seharusnya belajar spesialisasi yang diinginkan, jadi mengerjakan tugas seniornya yang tidak berhubungan dengan kesepesialisasian korban, kata Budi menambahkan.

Ketiga, berkaitan dengan uang. "Banyak juga junior yang disuruh 'ngumpulin' uang, ada yang jutaan sampai ratusan juta, bisa buat siapin rumah untuk kumpul-kumpul senior, kontraknya setahun Rp50 juta, bagi rata dengan juniornya," katanya.

Selain itu, dokter residen juga kerap diminta memenuhi hasrat senior untuk makan-makan di restoran mewah, sewa peralatan dan lapangan olahraga, hingga mengganti gawai terbaru untuk seniornya.

Kondisi tersebut sudah berlangsung puluhan tahun dan korban umumnya memilih bungkam sebab berkaitan dengan pengaruh dokter senior sebagai penentu kebijakan kelulusan lewat pemberian nilai.

Kemenkes meluncurkan dua akses pelaporan praktik perundungan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Akses pertama melalui nomor aduan 0812-9979-9777 atau melalui website www.perundungan.kemkes.go.id, untuk memutus rantai perundungan terhadap dokter residen. Jika pelapor berani memberi nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan lebih cepat ditindaklanjuti karena masuk langsung ke Inspektur Jenderal Kemenkes.

Opsi kedua, jika pelapor memilih fitur "anonymous", maka prosesnya lebih lama karena kemenkes akan kirim tim dirjen ke RS bersangkutan dan untuk diaudit.

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024