Logo Header Antaranews Jateng

Panji Gumilang ditahan

Rabu, 2 Agustus 2023 14:13 WIB
Image Print
Arsip foto - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.
Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu, menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.
 
"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.
 
 
Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024