Logo Header Antaranews Jateng

KPI : Sosok Ganjar di azan TV tidak langgar pedoman penyiaran

Kamis, 14 September 2023 15:21 WIB
Image Print
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah saat ditemui di Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan bahwa siaran azan di salah satu jaringan TV swasta yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo yang merupakan bakal calon presiden (bacapres) dari PDIP, tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Keputusan itu diambil KPI melalui prosedur yang berlaku setelah sebelumnya memanggil pihak lembaga penyiaran TV swasta terkait yaitu RCTI dan MNCTV.

"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat dihubungi ANTARA, Kamis.

Adapun agenda dalam pemanggilan dua stasiun televisi swasta itu adalah melakukan klarifikasi dan selanjutnya KPI menindaklanjuti hasilnya dengan rapat pleno.

Meski konten tersebut memang tidak melanggar pedoman yang berlaku untuk penyiaran, Ubaidillah mengimbau agar lembaga penyiaran terkait tidak lagi menayangkan konten tersebut untuk mendukung narasi pemilihan umum (pemilu) damai 2024.
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024