Logo Header Antaranews Jateng

Magelang percepat penerapan siskuedes dan transaksi nontunai pemdes

Selasa, 19 September 2023 18:17 WIB
Image Print
Bupati Magelang Zaenal Arifin di Magelang memberikan pengarahan pada Sosialisasi Implementasi Migrasi Aplikasi Siskeudes Online Dan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Desa Se-Kabupaten Magelang Tahun 2023. ANTARA/HO - Bagian Prokompim Kabupaten Magelang
Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mempercepat penerapan sistem keuangan desa (Siskeudes) dan transaksi nontunai di pemerintah desa (Pemdes).

Bupati Magelang Zaenal Arifin di Magelang, Selasa, mengatakan berbagai upaya atas peningkatan akuntabilitas dan transparansi di dalam pengelolaan keuangan desa masih terus dilakukan oleh semua tataran pemerintahan.

Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Migrasi Aplikasi Siskeudes Online Dan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Desa Se-Kabupaten Magelang Tahun 2023.

Menteri Dalam Negeri pada 5 Juli 2023 telah mengeluarkan surat perihal implementasi transaksi nontunai pada pemerintah desa dengan mendasarkan kepada Peraturan KPK Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis KPK Tahun 2023 dan 2024, yang mengamanatkan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia untuk segera menerapkan transaksi nontunai pada pemerintah desa paling lambat tanggal 1 Januari 2024.

Ia menyampaikan Pemkab Magelang menjadi salah satu dari dua kabupaten bersama dengan Pemkab Wonosobo yang hingga saat ini masih menerapkan pengelolaan Siskeudes dengan aplikasi secara offline, dari 29 kabupaten di Jawa Tengah yang telah menerapkan Siskuedes secara Online.

"Agar sejalan dengan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri serta KPK tersebut, maka sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini menjadi hal yang penting untuk dilakukan, dalam upaya pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah desa di Kabupaten Magelang," katanya.

Menurut dia penerapan Siskuedes secara online ini akan memberikan manfaat atas ketepatan waktu dalam penetapan peraturan desa, APBDes dan ketepatan waktu dalam penyampaian pelaporan keuangan desa. Ketepatan waktu dalam penetapan APBDes akan mempengaruhi terhadap rangkaian pengelolaan keuangan desa.

"Melalui kegiatan ini, saya berharap kepada seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, perhatikan dan pelajari apa yang disampaikan oleh nara sumber, sehingga pada akhirnya nanti akan menjadi lebih mudah untuk diterapkan di desa masing-masing," katanya.

Zaenal menyampaikan bahwa desa merupakan daerah otonom yang memiliki peran strategis dalam mengelola pemberdayaan serta memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, sehingga pada akhirnya bisa menjadi spirit otonomi bagi seluruh Aparatur Desa untuk memahami tata kelola pemerintahan.

Lebih-lebih saat ini, desa dituntut harus mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar. Sehingga dalam pengelolaannya, Siskeudes diharapkan dapat menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparan melalui peningkatan sumber daya dan sarana pendukung lain, seperti memanfaatkan kemajuan teknologi Informasi dalam mengelola pemdes. 

Baca juga: Batang ajak pemdes optimalkan pengembangan wisata berbasis masyarakat
 

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024