Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Banyumas selesaikan 587 bidang tanah "ruislag" bermasalah

Selasa, 26 September 2023 16:41 WIB
Image Print
Mantan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, selama kepemimpinan Bupati Achmad Husein dan Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono pada periode 2018—2023 berhasil menyelesaikan 587 bidang tanah ruislag atau tukar guling yang bermasalah.

"Pada awal menjabat, saya mendapat tugas dari Bupati untuk menyelesaikan ruislag tanah. Setelah saya pelajari, ternyata masih banyak ruislag yang bermasalah, misalnya ada tanah yang telah diklaim atau belum selesai mengurusnya," kata mantan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Bahkan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata dia, banyak aset tanah milik Pemkab Banyumas yang belum kembali.

Setelah mempelajari permasalahannya, dia lantas menelusuri satu per satu dengan dibantu beberapa staf dari bagian dan dinas terkait di lingkungan pemkab setempat karena ada persoalan tanah yang sudah 40 tahun tidak selesai.

"Proses untuk mengembalikan aset-aset negara tidaklah mudah karena membutuhkan pendekatan serta pemetaan mengenai masalah tersebut. Saya harus mendatangi satu per satu pengusaha untuk menyelesaikan," jelasnya.

Kendati demikian, satu per satu bidang tanah bermasalah tersebut dapat diselesaikan dan kembali secara resmi menjadi aset milik negara setelah pihaknya melibatkan Bagian Aset Pemkab Banyumas untuk berdiskusi dengan para pengusaha.

Menurut dia, hingga berakhirnya masa jabatannya sebagai Wabup Banyumas pada tanggal 24 September 2023 tercatat 587 bidang tanah bermasalah dengan luas 2.412.974 meter persegi atau 241,2 hektare dapat diselesaikan.

"Dari 587 bidang tanah tersebut, sebanyak 462 bidang dengan total luas 1.581.162 meter persegi atau 158,1 hektare telah bersertifikat, sedangkan sisanya sebanyak 125 bidang dengan luas 813.812 meter persegi atau 81,3 hektare belum bersertifikat," ungkapnya.

Sadewo menyebutkan salah satu bidang tanah tukar guling bermasalah yang sudah diselesaikan dan kembali menjadi aset Pemkab Banyumas, yakni lahan yang kini digunakan untuk pembangunan Puskesmas Baturraden II.

Menurut dia, lahan yang berlokasi di Desa Karangtengah tersebut sempat terkatung-katung sejak 1991 karena dalam sengketa sehingga sengaja dibiarkan.

Akan tetapi, sejak 2019 pihaknya mulai mengurai permasalahan tanah yang berawal dari proses tukar guling itu.

"Tanah yang awalnya merupakan proses tukar guling, tetapi ternyata menyisakan persoalan dengan desa dan masyarakat. Namun, kini di atas tanah seluas 1 hektare itu sudah berdiri bangunan megah berupa Puskesmas Baturraden II yang sudah resmi melayani masyarakat," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia menyampaikan terima kasih kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas serta Kejaksaan Negeri Purwokerto yang telah ikut membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selain tanah di Desa Karangtengah, kata dia, beberapa aset tanah yang sudah dikembalikan ke Pemkab Banyumas, di antaranya lahan Kolam Renang Tirta Kembar, Pasar Wangon, Pasar Ajibarang Lama, dan Pasar Karanglewas.

Baca juga: Pemkab Banyumas turunkan tarif masuk Taman Apung Mas Kemambang

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024