Logo Header Antaranews Jateng

Minat wajib pajak naik saat pembebasan denda PBB di Kudus

Selasa, 17 Oktober 2023 04:48 WIB
Image Print
Poster yang terpasang di kawasan Simpang 7 Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu untuk mengingatkan masyarakat membayar pajak tepat waktu. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Program pembebasan denda administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang berlangsung selama empat bulan berhasil menjaring minat wajib pajak karena tercatat ada pembayaran tunggakan senilai Rp3,6 miliar.

"Program pembebasan denda administrasi PBB tersebut awalnya berlangsung mulai 1 Mei hingga Juli 2023. Akan tetapi, karena pada bulan Agustus 2023 bertepatan dengan HUT Kota Kudus, akhirnya diperpanjang hingga akhir Agustus 2023," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Senin.

Dari pelaksanaan program pembebasan denda PBB selama empat bulan tersebut, kata dia, Pemkab Kudus berhasil menjaring minat wajib pajak yang menunggak untuk melunasi tunggakannya karena tanpa dikenakan denda administrasi.

Ia mencatat tunggakan yang terbayarkan memanfaatkan program pembebasan denda administrasi mencapai Rp3,6 miliar.

"Jumlah pembayaran denda tersebut, belum termasuk realisasi penerimaan PBB hingga akhir Agustus 2023 yang mencapai Rp42,87 miliar," ujarnya.

Tunggakan PBB yang terbayarkan, kata dia, ada yang sejak belasan tahun yang lalu. Sedangkan tunggakan terbesar pada tahun 2022 yang nilainya mencapai Rp2,13 miliar.

Nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus kepada Pemkab Kudus pada tahun 2013 hingga saat ini nilainya mulai berkurang dari sebelumnya mencapai puluhan miliar menjadi Rp10 miliaran.

Sebelumnya, Pemkab Kudus juga meluncurkan program relaksasi pembayaran PBB sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap semua sektor usaha yang sangat terdampak pandemi COVID-19, terutama saat ada penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilanjutkan dengan PPKM berdasarkan level.

Kemudian dilanjutkan dengan program dispensasi pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB pada tahun 2021 dengan durasi waktu hanya satu bulan.

Sementara realisasi penerimaan PBB hingga akhir Agustus 2023 sebesar Rp42,87 miliar atau 96 persen dari target selama setahun sebesar Rp44,64 miliar. 

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024