Logo Header Antaranews Jateng

Kasus pembunuhan sopir taksi daring dilimpahkan ke kejaksaan

Jumat, 27 Oktober 2023 20:29 WIB
Image Print
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang M.Rizky Pratama (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Penyidik Polrestabes Semarang melimpahkan tersangka kasus perampokan yang disertai pembunuhan seorang pengemudi taksi daring, BWK, beserta berkas perkara dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang M.Rizky Pratama di Semarang, Jumat, mengatakan, penyidikan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.

"Minggu depan mudah-mudahan sudah selesai untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Menurut dia, tersangka perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap korban Fauzy Aribammar itu dijerat dengan pasal berlapis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 339 atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Usai dilimpahkan ke penuntut umum, tersangka BWK selanjutnya ditahan di Lapas Semarang.

Sebelumnya, Fauzy Aribammar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Kota Semarang, 34 Juli 2023.

Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.

Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus polisi tak berselang lama usai kejadian.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024