
Kejari Semarang tahan tersangka calo penerimaan CPNS kejaksaan

Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, menahan tersangka kasus dugaan pidana praktik calo dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan kejaksaan pada tahun 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menahan tersangka MB setelah melimpahkan berkas perkara tersebut ke penuntutan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan setelah dilimpahkan ke penuntut umum," katanya.
Adapun modus tindak pidana tersebut, lanjut dia, tersangka meminta sejumlah uang dan menjanjikan akan dapat lolos dalam seleksi CPNS kejaksaan.
Ia menyebut setidaknya terdapat enam korban yang telah memberikan uang kepada tersangka namun tidak lolos dalam seleksi penerimaan pegawai itu.
"Jumlah uang yang disetor bervariasi, totalnya Rp900 juta," katanya.
Uang hasil pungutan dari para CPNS itu, lanjut dia, untuk kepentingan pribadi tersangka.
Tersangka yang merupakan aparatur sipil negara itu selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: 10 lulusan perdana Prodi Inhum SV Undip diterima CPNS
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025