Logo Header Antaranews Jateng

KIHT Kudus dapat Rp4,1 miliar untuk tambah gudang produksi

Jumat, 27 Oktober 2023 22:03 WIB
Image Print
Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) -
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan kucuran anggaran Rp4,1 miliar untuk penambahan gudang produksi rokok dan perbaikan sarana pendukung serta pembangunan taman di kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
 
"Anggaran sebesar itu, kami peroleh pada APBD Perubahan 2023, sehingga setelah ada pengesahan akan segera dilaksanakan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Jumat.
 
Ia mengungkapkan penambahan jumlah gedung karena dari 14 gudang produksi rokok yang ada KIHT Megawon, Kecamatan Jati, terdapat tiga unit gudang dengan luas masing-masing 400 meter persegi yang dipecah menjadi dua gudang produksi dengan model penyekatan.
 
Dengan demikian, kata dia, nantinya total gudang produksi yang tersedia di KIHT ada 17 gudang produksi rokok, karena gedung G, H dan I diubah menjadi enam tempat produksi.
 
Kebijakan tersebut dilakukan, imbuh dia, lantaran penyewanya aktif berproduksi ketika ada pesanan, sehingga diambil inisiatif dipecah menjadi dua tempat produksi agar bisa disewa pengusaha rokok yang lain.
 
Apalagi, kata dia, hingga kini terdapat dua pengusaha rokok yang masuk dalam daftar antrean penyewa gudang produksi rokok yang ada di KIHT.

"Ketika pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) di Kecamatan Jekulo jadi dilaksanakan tahun ini, tentunya mereka bisa menyewanya. Akan tetapi pembangunannya ditunda tahun 2024. Sedangkan yang mendaftar untuk menyewa sudah ada 18 pengusaha," ujarnya.
 
Dari anggaran Rp4,1 miliar, imbuh Rini, selain digunakan untuk pemecahan tiga gudang, juga digunakan untuk pembangunan taman, renovasi talang air, dan renovasi kamar mandi.


 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024