Logo Header Antaranews Jateng

Terpidana korupsi proyek DJKA diminta ubah BAP oleh Suryo

Kamis, 16 November 2023 22:38 WIB
Image Print
Terpidana kasus suap proyek DJKA Kemenhub Dion Renato Sugiarto saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Terpidana kasus suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto, mengaku pernah diminta mengubah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK oleh pengusaha Muhammad Suryo.

Menurut Dion saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, Muhamnad Suryo pernah mendatangi dirinya saat ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Saat bertemu, kata dia, Suryo ingin mengetahui keterangan yang disampaikannya dalam BAP.

Kemudian, lanjut dia, Suryo meminta agar dirinya mengubah BAP dan menyatakan tidak mengenalnya.

"Diminta menyampaikan tidak mengenal Suryo dan tidak pernah memberikan uang melalui Yudi (Wahyudi Kurniawan)," katanya.

Usai pertemuan, Dion kemudian diberitahu latar belakang Muhammad Suryo oleh sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan tersebut.

Ia mengatakan saat itu Bupati Bangkalan yang ditahan bersama dirinya di rutan Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa Muhammad Suryo merupakan orang dekat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol.Karyoto.

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024