Logo Header Antaranews Jateng

Pertamina dukung Polda ungkap penimbunan BBM bersubsidi di Wonogiri

Jumat, 17 November 2023 14:22 WIB
Image Print
Truk tangki BBM. Dok. Pertamina
Semarang (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap oknum penimbun BBM bersubsidi jenis Bio Solar subsidi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
 
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Jateng.
 
"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM bersubsidi," ujar Brasto.
 
Berdasarkan keterangan Polda Jateng, pihak kepolisian pada Oktober lalu berhasil mengamankan lebih kurang 9.000 liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam kempu atau tandon  bersama  barang bukti lainnya yaitu, 4 truk, 2 pompa, dan 5 tandon kosong di gudang penimbunan yang berlokasi di kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

Dugaan modus yang digunakan dalam kasus dalam kasus tersebut adalah pembelian berulang dengan menyalahgunakan QR code milik orang lain di SPBU wilayah Wonigiri.

Saat ini kepolisian turut menginvestigasi salah satu SPBU di Wonogiri yang menjadi tempat pembelian BBM Bio Solar subsidi oleh oknum tersebut.
 
“Atas kejadian tersebut, sebagai dukungan untuk penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut dengan pemberhentian layanan jual BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar hingga akhir tahun,” ungkap Brasto.
 
Selain itu, upaya Pertamina dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus dijalankan, agar masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk subsidi. 
 
Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.
 
Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
 
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
 
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. ***

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024