SPSI Kudus minta penerapan skala upah
Minggu, 19 November 2023 17:01 WIB
"Meskipun sifatnya imbauan, pengalaman tahun sebelumnya mendapat perhatian dari perusahaan untuk memberikan upah pekerjanya berdasarkan skala upah," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua di Kudus, Minggu.
Ia mengungkapkan alasan mendesak pemkab untuk mengeluarkan surat edaran terkait penerapan upah, mengingat kenaikan UMK 2024 dipastikan sangat kecil, karena sudah ada rumus dalam penghitungan kenaikan dibandingkan upah tahun ini.
Dalam penghitungan UMK tahun ini, kata dia, menggunakan formula perhitungan UMK 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, sedangkan UMK tahun ini menggunakan formula berdasarkan PP 36 Tahun 2021.
Berdasarkan formula baru yang menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi kabupaten dan inflasi Jateng, kenaikan UMK 2024 diperkirakan hanya akan mencapai 3,16 persen atau sebesar Rp77.073,72 menjadi Rp2.516.887,71. Sedangkan UMK 2023 yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Jateng sebesar Rp2.439.813,98.
Formula perhitungan UMK dalam PP Nomor 51/2023 terdiri dari proyeksi inflasi ditambah jumlah perkalian antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa. Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang dipakai merupakan pertumbuhan ekonomi Kudus tahun 2022 yang pertumbuhannya hanya 0,67 persen.
"Angka pertumbuhan tersebut paling rendah dibandingkan kabupaten tetangga. Berbeda jika menggunakan angka pertumbuhan tahun 2023 dipastikan juga tinggi. Bisa juga menggunakan pertumbuhan di Jateng," ujarnya.
Hasil simulasi menggunakan pertumbuhan ekonomi Jateng yang mencapai 5,31 persen, kata dia, kenaikan UMK Kudus 2024 bisa mencapai 7,8 persen menjadi Rp2.630.119,48.
Untuk itulah, kata dia, SPSI Kudus mendesak dewan pengupahan untuk mengeluarkan surat edaran seperti sebelumnya. Mengingat banyak pekerja di sektor rokok di Kabupaten Kudus berdasarkan satuan hasil.
"Usulan UMK 2024 sudah disepakati bersama, termasuk SPSI juga sudah menandatangani berita acara pengusulan. Angka UMK 2024 tersebut segera dilaporkan ke Penjabat Bupati Kudus untuk disampaikan ke Gubernur Jateng," ujarnya.
Mematuhi aturan penerapan skala upah, menurut dia, juga sudah menjadi kewajiban perusahaan, karena UMK merupakan jaring pengaman untuk pekerja baru yang belum genap satu tahun. Sedangkan yang bekerja lebih satu tahun tentunya bisa berdasarkan skala upah.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024