Kejaksaan eksekusi terpidana kasus pencabulan anak setelah 10 tahun buron
Kamis, 7 Desember 2023 07:00 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa perkara terpidana kasus pencabulan terhadap anak tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
DijeIaskan pula bahwa Fandi ditangkap usai ikuti sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Semarang.
"Kami mendapat informasi tentang adanya pengajuan PK oleh terpidana, kemudian tim melakukan pemantauan," katanya.
Menurut dia, Fandi hadir langsung dalam sidang permohonan PK tersebut sebelum akhirnya dieksekusi.
Dari pengakuan terpidana, kata dia, selama ini dirinya kabur keluar Kota Semarang.
Fandi selanjutnya dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Semarang untuk menjalani hukuman.
Mahkamah Agung menghukum Fandi Ahmad dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan denda Rp60 juta.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024