Logo Header Antaranews Jateng

Balai Taman Nasional Karimunjawa pulihkan terumbu karang

Senin, 11 Desember 2023 20:55 WIB
Image Print
Arsip Foto - Petugas Balai Taman Nasional Karimunjawa melakukan transplantasi terumbu karang di Pantai Cemara, Kemujan, Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (12/3/2022). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj)
Semarang (ANTARA) - Balai Taman Nasional Karimunjawa telah berupaya memulihkan terumbu karang yang rusak akibat kapal kandas di area seluas 3.817 meter persegi di wilayah perairan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

"Proses pemulihan kami laksanakan mulai pertengahan hingga akhir 2023 ini," kata Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Widyastuti di Semarang, Senin, saat menyampaikan penjelasan mengenai upaya pemulihan ekosistem terumbu karang di Kepulauan Karimunjawa.

Menurut dia, area pemulihan terumbu karang tersebar di tujuh lokasi di wilayah perairan Kepulauan Karimunjawa.

Ia menyampaikan bahwa selama tahun 2016 hingga 2022 ada 14 kapal yang kandas dan mengakibatkan kerusakan terumbu karang di wilayah perairan Kepulauan Karimunjawa.

Menurut dia, penyelesaian persoalan itu dilakukan di luar pengadilan.

Perusahaan-perusahaan pemilik kapal yang kandas di Kepulauan Karimunjawa, ia menjelaskan, sepakat membayar ganti rugi yang perhitungannya nilainya mencakup biaya pemulihan terumbu karang yang rusak dan kerugian yang ditanggung oleh masyarakat.

Widyastuti menyampaikan bahwa Balai Taman Nasional Karimunjawa pada tahun 2023 memperoleh alokasi dana Rp3,5 miliar yang berasal dari sebagian pembayaran ganti rugi perusahaan pemilik kapal kandas untuk pemulihan ekosistem terumbu karang.

Menurut dia, tingkat keberhasilan proses enam bulan penanaman kembali karang untuk memulihkan terumbu karang yang rusak di perairan Karimunjawa mencapai 96,89 persen.

Widyastuti mengatakan bahwa dibutuhkan waktu enam hingga delapan tahun untuk memulihkan terumbu karang yang rusak.


 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024