Logo Header Antaranews Jateng

Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD

Selasa, 26 Desember 2023 13:47 WIB
Image Print
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Mantan Gubernur Papua tersebut selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan serta hukuman tambahan tidak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.
Jakarta (ANTARA) - Mantan Gubernur Papua dua periode 
sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa.

Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada hari ini pukul 10.45 WIB.

"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta.

Baca juga: JPU KPK jelaskan kronologi sebelum Lukas Enembe dirawat di RSPAD

Informasi dari tim hukum Lukas Enembe, termasuk dari kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam. Hingga kini belum ada informasi dari keluarga mengenai lokasi dan waktu pemakaman.

Baca juga: Sikap tak sopan Lukas Enembe jadi pertimbangan memberatkan
Baca juga: Hakim tolak buka rekening dan kembalikan aset Lukas Enembe


 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024