Logo Header Antaranews Jateng

Kapolresta: Jumlah kejahatan di Banyumas tahun 2023 meningkat

Jumat, 29 Desember 2023 20:01 WIB
Image Print
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (kiri) dan Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (29/12/2023) siang. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu mengatakan jumlah kejahatan yang terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sepanjang tahun 2023 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022.

"Berkaitan dengan situasi kamtibmas di Banyumas, jumlah kejahatan pada tahun 2022 tercatat sebanyak 441 kejadian atau laporan, sedangkan pada tahun 2023 mencapai 487 kejadian atau naik 10 persen," katanya saat konferensi pers akhir tahun di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat siang.

Kendati demikian, dia mengatakan naiknya jumlah kejahatan tersebut diimbangi dengan meningkatnya penyelesaian kejahatan, yakni dari 357 kejadian pada tahun 2022 menjadi 417 kejadian pada tahun 2023 atau naik 17 persen.

Demikian pula dengan persentase penyelesaian perkara terjadi kenaikan sebesar lima persen, yakni dari 81 persen pada tahun 2022 menjadi 86 persen pada tahun 2023.

Terkait dengan indeks kriminal, Kapolresta mengatakan pada tahun 2022 terdapat 293 laporan kasus kriminal dengan jumlah yang dapat diselesaikan sebanyak 226 kasus atau 77 persen.

"Angka kriminal yang dilaporkan pada tahun 2023 tercatat sebanyak 320 kasus, sedangkan yang dapat diselesaikan 296 kasus atau 93 persen dengan tren penyelesaian perkara naik 16 persen dari tahun 2022," katanya.

Menurut dia, pencurian dengan pemberatan mendominasi indeks kriminal di Banyumas karena pada tahun 2023 tercatat sebanyak 110 kasus disusul narkoba 99 kasus, penipuan 69 kasus, pencurian kendaraan bermotor 20 kasus, dan kasus-kasus lainnya.

Khusus untuk kasus narkoba, kata dia, pada tahun 2023 terdapat 99 kasus dengan 122 tersangka atau naik dari tahun 2022 yang terdapat 89 kasus dengan 111 tersangka.

Ia mengatakan barang bukti narkoba yang berhasil disita pada tahun 2023 berupa sabu-sabu sebanyak 414,39 gram, ganja 167,4 gram, tembakau sintetis 1.724,01 gram, ekstasi 210 butir, obat daftar G sebanyak 192.943 butir, dan psikotropika 8.867 butir.

Sedangkan barang bukti narkoba yang berhasil disita pada tahun 2022 berupa sabu-sabu 538,54 gram, ganja 2.728,9 gram, tembakau sintetis 4,3 gram, ekstasi 17 butir, obat daftar G sebanyak 117.401 butir, dan psikotropika 6,863 butir.

Sementara untuk pengungkapan kasus kejahatan jalanan, dia mengatakan pada tahun 2022 terdapat sebanyak 115 kasus dengan 118 tersangka, sedangkan pada tahun 2023 tercatat 134 kasus dengan 130 tersangka.

"Beberapa kasus menonjol yang berhasil kami ungkap pada tahun 2023 di antaranya pembunuhan pemandu lagu Karaoke Inul Vista, perampokan menggunakan senjata api di Patikraja, wahana jembatan kaca 'The Geong' di Limpakuwus, penemuan kerangka bayi di Tanjung, dan upaya penengakan hukum kasus kecelakaan kerja tambang emas di Ajibarang," katanya.

Terkait dengan kejadian kecelakaan lalu lintas, dia mengatakan jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 tercatat sebanyak 2.085 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia 212 orang, luka berat 8 orang, luka ringan 2.466 orang, dan kerugian material mencapai Rp1.354.150.000.

Angka kecelakaan lalu lintas tersebut menunjukkan adanya penurunan dari tahun 2022 yang tercatat sebanyak 2.354 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia 232 orang, luka berat 17 orang, luka ringan 2.789 orang, dan kerugian material Rp1.459.870.000.

Meskipun terjadi penurunan angka kecelakaan lalu lintas, Kapolresta mengatakan jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2023 justru mengalami peningkatan sebesar 129,9 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022, yakni dari 11.883 pelanggaran menjadi 27.324 pelanggaran.

"Pada tahun 2023, kami memberikan tilang kepada 6.215 pelanggar lalu lintas dan teguran kepada 21.109 pelanggar. Jumlah denda atas pelanggaran tersebut mencapai Rp782.691.000," katanya.

Baca juga: Kapolresta Banyumas pastikan keamanan ibadah Natal

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024