Wali kota ingatkan ASN jaga marwah pemerintahan sebagai pelayan publik
Rabu, 3 Januari 2024 16:10 WIB
"Seluruh ASN harus memahami 'core values' atau nilai dasar yang menjadi pedoman perilaku ASN, yakni berakhlak atau berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif," katanya dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Rabu.
Ia mengatakan hal itu terkait dengan pelantikan pejabat di lingkungan pemkot setempat, yakni 16 orang dalam jabatan administratur, 26 orang dalam jabatan pengawas, 14 orang dalam jabatan fungsional, dan tiga orang dalam jabatan fungsional pengawas di Pendopo Pengabdian, Kompleks Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Selasa (2/1).
Ia mengatakan bahwa ASN harus melaksanakan tugas dan pelayanan secara profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, ujar dia, mereka harus cerdas dan trengginas menghadapi perkembangan zaman dan kecepatan arus modernisasi.
"ASN harus mampu menjaga wibawa profesi di manapun berada," katanya.
Ia juga mengingatkan ASN tentang pentingnya menjaga netralitas dalam tahapan Pemilu 2024 guna mendukung terwujud iklim politik yang kondusif di daerah setempat.
"Hal ini sangat diperlukan demi terwujudnya iklim politik yang kondusif dan menjaga profesionalitas jajaran birokrasi pemerintahan," katanya.
Pada kegiatan itu juga diresmikan perubahan nomenklatur dua organisasi perangkat daerah, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menjadi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro.
Dengan perubahan nomenklatur tersebut maka kepala dinas yang masih menjabat saat ini harus dilantik dan diambil sumpah atau janji kembali oleh wali kota setempat, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah masih dijabat Handini Rahayu dan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro tetap dijabat Syaifullah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang Anita Dyah Lestari menjelaskan pelantikan dua kepala OPD tersebut telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
"Ketika berubah nomenklatur maka harus dilantik kembali pejabatnya. Kalau mutasi dan rotasi (jabatan) seperti biasa untuk mengisi beberapa jabatan yang kosong. Mutasi rotasi ini diperlukan dalam manajemen ASN," katanya.
Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024