Kapolres pastikan IKM di Purbalingga tidak produksi knalpot brong
Kamis, 11 Januari 2024 13:41 WIB
"Sekali lagi saya sampaikan ini (knalpot brong, red) bukan dari produsen knalpot di Purbalingga," kata Kapolres saat konferensi pers di halaman Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga, Kamis.
Menurut dia, keberadaan knalpot brong itu karena perilaku pembeli knalpot yang mengubah sendiri spesifikasi knalpotnya sehingga tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia.
Dalam hal ini, pembeli knalpot tersebut melepas filter atau peredam bising yang biasa disebut dengan dB killer.
"Dilepas peredamnya sehingga suaranya itu menjadi tidak enak. Keras tetapi tidak enak atau menyakitkan telinga," katanya menjelaskan.
Oleh karena menimbulkan kebisingan, knalpot brong dapat mengakibatkan perasaan tidak nyaman, mengganggu ketertiban, mengganggu pendengaran, dan dapat menimbulkan masalah yang lebih besar lagi.
Mengenai hal itu, dia mengatakan Satlantas Polres Purbalingga pada tanggal 3 hingga 10 Januari 2024 telah melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.
Dalam penindakan tersebut, Satlantas Polres Purbalingga berhasil mengamankan sebanyak 363 unit knalpot brong dari 363 unit sepeda motor yang ditindak.
Menurut dia, penindakan juga dilakukan oleh 16 kepolisian sektor (polsek) di wilayah hukum Polres Purbalingga dan berhasil mengamankan 233 unit knalpot brong dari 233 unit sepeda motor yang ditindak.
"Secara keseluruhan, kami telah mengamankan 596 unit knalpot brong," katanya.
Kapolres mengatakan penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat (1) jo Pasal 106 Ayat (1) serta Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Menurut dia, ratusan knalpot brong yang diamankan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Purbalingga.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga Johan Arifin mengatakan Pemerintah Kabupaten Purbalingga sangat mendukung upaya Polri khususnya Polda Jawa Tengah dan Polres Purbalingga dalam menegakkan peraturan lalu lintas jalan raya.
"Ini sangat sejalan dengan upaya kami, Pemerintah Kabupaten Purbalingga, dalam melakukan pembinaan peningkatan kualitas produksi knalpot di Kabupaten Purbalingga dan tadi sudah disampaikan bahwa IKM di Purbalingga tidak memproduksi knalpot brong, menjadi brong karena adanya perilaku dari konsumen," katanya.
Ia mengharapkan momentum tersebut menjadi peningkatan kualitas produksi knalpot di Kabupaten Purbalingga.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan dan mempertahankan kualitas knalpot yang telah menjadi ikon Purbalingga.
"Ini menjadi sinergi antara Polres dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Insyaallah besok akan langsung kami tindak lanjuti, kami akan mengadakan pertemuan antara IKM knalpot Purbalingga dan jajaran Polres Purbalingga untuk kembali memperteguh komitmen sekaligus menyamakan persepsi," katanya.
Kegiatan konferensi pers tersebut juga diisi dengan pembacaan dan penandatanganan "Deklarasi Purbalingga Zero Knalpot Brong" yang dilakukan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan komunitas sepeda motor.
Baca juga: Pemkot-Polres Pekalongan sepakat wujudkan wilayah nihil knalpot brong
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024