Logo Header Antaranews Jateng

Polres Kudus musnahkan 1.875 knalpot tak standar

Jumat, 21 Maret 2025 21:42 WIB
Image Print
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dan Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, Dandim 0722/Kudus yang baru, Letkol Inf Hermawan Setya Budi dan Forkopimda Kudus menunjukkan knalpot brong usai dipotong di Alun-alun Kudus, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KABUPATEN KUDUS (ANTARA) - Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan 1.875 knalpot kendaraan roda dua yang tidak standar (brong) karena melanggar Undang-Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta meresahkan masyarakat.

"Pemusnahan knalpot tak standar tersebut, kami lakukan dengan memotong-motongnya hingga menjadi beberapa bagian agar tidak digunakan lagi," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic di Kudus, Jumat.

Sebanyak 1.875 knalpot tak standar itu, kata dia, merupakan hasil penindakan sejak bulan Agustus 2024 hingga Januari 2025. Sedangkan jumlah kendaraan bermotor yang disita sebanyak 1.875 unit sepeda motor.

Kasat Lantas Polres Kudus Iptu Royke Noldy Darean menambahkan seribuan knalpot brong tersebut merupakan hasil hanting maupun berpatroli keliling ke berbagai lokasi.

Selain melibatkan Satlantas, kata dia, juga melibatkan Sat Sabhara serta jajaran Polsek yang ada di sembilan kecamatan.

Sebelum melakukan razia sepeda motor dengan knalpot brong, Satlantas Polres Kudus juga melakukan sosialisasi kepada pelajar di sekolah-sekolah maupun masyarakat melalui media sosial dan radio agar tidak menggunakan knalpot tak standar.

Kendaraan yang terjaring operasi, maka dilakukan penindakan dan diamankan sampai proses persidangan dan diputus di pengadilan baru bisa diambil.

Setelah putusan pengadilan, imbuh Royke, sepeda motor berknalpot tidak standar tersebut harus diganti dengan knalpot standarnya terlebih dahulu.

Dari seribuan kendaraan yang disita, sebagian sudah diambil pemiliknya setelah selesai sidang dan mengganti knalpotnya dengan yang standar. Sedangkan yang belum diambil karena belum bisa mengganti knalpot yang standar.

Knalpot brong sendiri mengganggu kenyamanan pengendara lain, serta dampak negatifnya tidak hanya terbatas pada kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan kesehatan dan kualitas hidup secara keseluruhan.

Sementara aturan yang bisa menindak pengendara bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 Ayat 1.

Pada pasal 285 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.  



Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025