Polresta Surakarta berhasil sita 272 knalpot brong selama Januari 2024
Kamis, 18 Januari 2024 13:56 WIB
"Kami selama kurun waktu 17 hari atau sejak awal bulan Januari hingga Rabu (17/1), berhasil menyita sebanyak 272 unit kendaraan berknalpot brong yang masih berkeliaran di Kota Solo menjelang Pemilu damai 2024," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, di Solo, Kamis.
Menurut Kapolresta kegiatan tersebut dalam rangka menyongsong Pemilu damai 2024 di Kota Solo. Kapolres mengatakan jajarannya sudah melaksanakan kegiatan berupa penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan yang sering dikeluhkan masyarakat atau pengguna jalan jelang Pemilu 2024 ini.
"Kami sudah melaksanakan dari tanggal 1 hingga dengan 17 Januari 2024 untuk menciptakan Solo zero knalpot brong jelang Pemilu," kata Kapolresta.
Kapolresta mengatakan pihaknya dalam kurun waktu 17 hari sudah melakukan penindakan sebanyak 271 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang masih nekat menggunakan knalpot brong di jalanan.
Polresta Surakarta juga telah menurunkan anggota Bhabinkamtibmas di Polsek-Polsek untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik bengkel di Kota Solo, dalam memberikan imbauan agar tidak melayani warga yang akan menggantikan knalpot biasa menjadi knalpot brong pada kendaraannya.
Kapolresta menambahkan bahwa penindakan knalpot brong tersebut karena penggunaan kendaraan dapat mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan yang lainnya. Selain itu, juga dapat memicu kerawanan akibat ketersinggungan dari pemakaian knalpot brong.
"Jadi ada beberapa kejadian yang mana pemicunya adalah berawal dari adanya penggunaan knalpot brong yang tentunya dapat memancing kerawanan terjadinya ketersinggungan yang akan mengakibatkan kejadian-kejadian tentunya tidak diinginkan," katanya.
Dia menegaskan, larangan penggunaan knalpot brong tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolda Jawa Tengah. Bahwa, untuk Jawa Tengah dalam rangka menyongsong Pemilu damai harus dan wajib zero knalpot yang dapat mengganggu pengendara atau masyarakat umum di jalanan.
"Saya yakin dan percaya, kepada seluruh masyarakat Kota Surakarta mudah-mudahan dapat memahami serta harus bisa mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan penindakan terhadap knalpot suara bising tersebut akan terus dilakukan secara masif agar Kota Solo tetap kondusif. Dia mengimbau kepada masyarakat jangan menggunakan knalpot brong. Hal ini, untuk kebersamaan saling menghargai satu sama lainnya.
Menurut dia, pelanggaran knalpot brong atau suara bising tersebut tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009. tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan knalpot brong atau suara bising dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000," katanya.
Baca juga: Polrestabes Semarang minta pemilik serahkan knalpot brong
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024