Logo Header Antaranews Jateng

Pembiayaan ultra mikro di KPPN Kudus capai Rp131,04 miliar

Jumat, 19 Januari 2024 16:26 WIB
Image Print
Pedagang mainan kapal jadul saat menjajakan dagangannya di acara Gebyar PKL di Jalan Sunan Kudus, Jawa Tengah. Mereka juga membutuhkan tambahan permodalan untuk mengembangkan usahanya agar semakin maju. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di wilayah kerja Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara mencapai Rp131,04 miliar hingga akhir 2023.

"Sementara jumlah debiturnya sebanyak 32.157 orang," kata Kepala KPPN Kudus Muhammad Agus Lukman Hakim di Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan berdasarkan data pada Aplikasi Sistem Informasi Kredit Program Ultra Mikro (SIKP UMi), sampai dengan akhir Desember 2023 secara agregat sebesar Rp131,04 miliar telah tersalurkan.

Ia mengungkapkan plafon pinjaman per debitur berbeda-beda, karena ada yang hanya pinjam Rp2 juta ada pula yang lebih besar karena disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing debitur.

Dari tiga kabupaten, penyaluran tertinggi di Kabupaten Jepara sebesar Rp63,11 miliar dengan jumlah debitur 15.659 debitur, kemudian disusul Kabupaten Demak sebesar Rp40,49 miliar dengan jumlah debitur 9.639 debitur, kemudian Kabupaten Kudus sebesar Rp27,44 miliar dengan jumlah debitur 6.859 debitur.

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Nilai penyaluran pembiayaan terbesar, yakni melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM) penyalurannya mencapai Rp101,98 miliar dengan jumlah debitur mencapai 27.237 debitur, kemudian melalui sejumlah koperasi dengan nilai penyaluran bervariasi.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembiayaan UMi, yakni tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi, Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP elektronik, memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.

Baca juga: KPPN sebut realisasi belanja kementerian/lembaga capai 96,83 persen

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024