Logo Header Antaranews Jateng

Korban kecelakaan bus Rosalia Indah terima trauma healing

Sabtu, 13 April 2024 04:34 WIB
Image Print
Kepala Polres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetya (duduk) sedang menghibur korban luka-luka di Rumah Sakit Islam Weleri, Kendal atas kasus kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di KM-370 A Tol Batang-Semarang, Jumat (12/4/2024). ANTARA/Kutnadi
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, memberikan bantuan penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis (trauma healing) pada para korban luka-luka kasus kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah yang terjadi Kamis, di KM.370 A Tol Batang-Semarang,

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetya di Batang, Jumat sore, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada aspek keamanan dan ketertiban umum namun juga mengutamakan pelayanan prima pada para korban luka-luka yang kini masih dirawat di Rumah Sakit Islam Weleri, Kabupaten Kendal.

"Kami berkomitmen memberikan dukungan penuh pada korban yang masih dirawat di rumah sakit. Layanan trauma healing kami sediakan sebagai upaya membantu mereka menghadapi beban mental yang diakibatkan oleh peristiwa kecelakaan itu," katanya.

Selain itu, Polres Batang juga membantu memberikan makan 3 kali sehari pada keluarga yang menjaga para korban di Rumah Sakit Islam Weleri.

"Saat ini, masih ada 6 korban mengalami luka ringan dan 1 korban luka berat. Namun, sebagai bentuk kepedulian dan komitmen, kami memberikan bantuan trauma healing dan sekadar membantu memberikan makan pada keluarga yang menjaga korban di rumah sakit," katanya.

Nur Cahyo yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Wigiyadi mengatakan sebagai bentuk empati, pihaknya juga memberikan pengawalan korban meninggal dunia ke masing-masing ke rumah keluarga duka.

"Kami ikut bertanggung jawab atas terciptanya kondisi keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas selama prosesi pengantaran jenazah hingga ke rumah keluarga duka," katanya.

Dikatakan, pada kasus kecelakaan yang mengakibatkan 7 penumpang tewas itu, Polres menetapkan Jalur Widodo alias (JW) (44) sebagai tersangka.

Penanganan kasus kecelakaan tunggal di KM. 370 A Tol Batang-Semarang ini sudah memasuki pada tahap penyidikan dengan menetapkan JW sebagai tersangka.

"Saat ini, sudah memasuki tahap penyidikan setelah dari hasil gelar perkara dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi awal dengan menetapkan JW sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Mapolres Batang," katanya.
 

 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024